
Poin Lengkap Rencana PPKM Level 3 Se-RI untuk Bendung Covid

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah akan menerapkan aturan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan memasuki masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (18/11/2021).
Lalu apa saja poin lengkapnya:
Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari
Kebijakan ini akan berlaku selama 24 Desember hingga 2 Januari. Ini akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun 2.
Meski begitu, aturan masih menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmedagri) terbaru. Aturan selambat-lambatnya akan ditetapkan 22 November 2021.
Membendung Lonjakan Covid-19
Muhadjir mengatakan kebijakan ini untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tegasnya.
Apa Saja Aturannya:
Dalam PPKM Level 3 sejumlah aturan berlaku yakni:
1. Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.
2.Tempat ibadah, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.
3. ASN kembali akan dilarang mengambil cuti, baik PNS, TNI-Polri sampai swasta.
4. Pemerintah juga meminta warga memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment). Vaksinasi juga akan dipercepat sampai akhir Desember 2021.
5. Masyarakat dihimbau agar tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer
6. Pememperketat akan memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
(sef/sef) Next Article PPKM Level 3 Batal, Saham Mal-Ritel-Resto to The Moon
