
Supermal Karawaci Digugat PKPU Perusahaan Singapura, Ada Apa?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Perusahaan asal Singapura, Investment Opportunities V Pte Limited, mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perusahaan mal yang dikelola PT Supermal Karawaci.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkasa (SIPP), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan pada 30 November 2021 lalu dengan nomor perkara 70/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Selain kepada Supermal Karawaci, penggugat juga menyampaikan PKPU terhadap PT Dewata Wibawa. Sidang perdana gugatan itu dijadwalkan pada 21 Desember 2021 mendatang.
"Gugatan PKPU tersebut benar," kata Komisaris Utama Supermal Karawaci David Salim kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (14/12/2021)
Hanya saja, Supermal Karawaci belum menyampaikan lebih perinci penyebab pengajuan gugatan PKPU tersebut.
Sebagai informasi, Supermal Karawaci adalah pusat perbelanjaan yang dibuka sejak 1922 yang sebelumnya dimiliki oleh Grup Lippo.
Catatan:
Artikel ini telah direvisi mengakomodasi hak jawab yang disampaikan oleh Grup Salim. Demikian koreksi dari tim Redaksi ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia.Â
(sys/sys) Next Article Digugat PKPU My Indo Airlines, Ini Respons Garuda Indonesia
