²©²ÊÍøÕ¾

Bursa Keluarkan Peringatan, Garuda Berpotensi Delisting

Monica Wareza, ²©²ÊÍøÕ¾
21 December 2021 11:12
Garuda Indonesia Luncurkan Livery Pesawat
Foto: Garuda Indonesia Luncurkan Livery Pesawat

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan peringatan penghapusan saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dari bursa saham dalam negeri. Pertimbangannya karena saham perusahaan telah dihentikan sementara perdagangannya (suspensi) dan terdapat kondisi yang berpengaruh negatif pada kelangsungan usaha perusahaan.

Peringatan ini berdasarkan Pengumuman bursa bertajuk Potensi Delisting Perusahaan Tercatat Garuda Indonesia yang tercatat di papan utama bernomor No. Peng-00024/BEI.PP2/12-2021.

Dua pertimbangan potensi delisting saham ini adalah Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Berdasarkan aturan ini, ada dua kondisi yakni Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.


Selanjutnya adalah Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Pertimbangan lainnya adalah Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek Garuda Indonesia.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023," tulis pengumuman tersebut, dikutip Selasa (21/12/2021).

Bursa menerangkan bahwa saat ini susunan manajemen perusahaan saat ini, antara lain:

Komisaris Utama/Independen : Timur Sukirno
Komisaris : Chairal Tanjung
Komisaris Independen : Abdul Rachman

Direktur Utama : Irfan Setiaputra
Direktur : Tumpal Manumpak Hutapea
Direktur : Rahmat Hanafi
Direktur : Ade R. Susardi
Direktur : Prasetio
Direktur : Aryaperwira Adileksana

Dari sisi pemegang saham terbesar saat ini masih dipegang pemerintah dengan kepemilikan 60,54%, PT Trans Airways sebesar 28,27%, dan publik 11,19%.

"Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan."

Untuk diketahui saat ini perusahaan tengah dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Total utang yang ditanggung Garuda saat ini mencapai US$ 9,8 miliar atau sekitar Rp 140,14 triliun (asumsi kurs Rp 14.300/US$) dengan total kreditor lebih dari 800 pihak.

Proses PKPU ini dinilai akan lebih memudahkan perusahaan untuk bernegosiasi dengan lessor karena jumlahnya yang sangat banyak.

Menurut jadwal, rapat dengan kreditor pertama akan dilaksanakan pada 21 Desember 2021 nanti. Pengajuan tagihan kreditor dijadwalkan selesai pada 5 Januari 2021 dan verifikasi dilakukan pada 19 Januari 2021.

Pengambilan suara atas proposal sekaligus pembahasan rencana perdamaian akan dilakukan pada 20 Januari 2021 dan putusan hakim atas PKPU ini ditargetkan bisa dilakukan pada 21 Januari 2021.

Di tengah kondisi utang yang tinggi ini, perusahaan juga masih mengalami masalah ekuitas negatif senilai US$ 3 miliar atau hampir Rp 43 triliun.


(mon/hps) Next Article Ini 14 Emiten yang Sahamnya Bisa Terdepak dari Bursa RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular