
Mulai Tahun Ini, BEI Hilangkan Diskon Biaya Pencatatan Saham

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak memperpanjang diskon biaya pencatatan awal dan pencatatan saham tambahan sebesar 50% untuk calon emiten baru, untuk tahun ini.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, kebijakan dilakukan seiring dengan pertimbangan kondisi pasar modal yang semakin membaik.
"Sampai saat ini Bursa masih mengkaji dan belum memutuskan untuk memperpanjang kebijakan terkait diskon biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan sebagaimana diberlakukan pada 2020 dan 2021 lalu," kata Nyoman, Rabu (20/1/2022).
Namun, BEI beserta regulator pasar modal lain senantiasa memperhatikan perkembangan kondisi pasar dan melakukan penyesuaian regulasi sesuai kebutuhan.
Sebagai informasi saja, pada tahun 2020 dan 2021, Bursa memberikan diskon biaya pencatatan awal dan pencatatan saham tambahan sebesar 50% untuk calon perusahaan tercatat dan perusahaan tercatat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00044/BEI/06-2020 dan Kep-00069/BEI/08-2021 tentang "Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan", yang berakhir 30 Desember 2021.
Relaksasi biaya ini juga merupakan kepedulian dari Self-Regulatory Organizations (SRO) kepada calon Perusahaan Tercatat di tengah situasi pandemi Covid-19.
Selama durasi pemberlakuan diskon ILF 2021, terdapat 25 perusahaan yang memanfaatkan diskon biaya pencatatan awal saham dan 39 aksi korporasi yang mengeluarkan saham kembali (dari aksi korporasi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu/HMETD, non-HMETD, dividen saham, dan saham bonus).
(sys/vap) Next Article Simak! Ini Aturan Terbaru BEI Demi Dorong IPO Startup Unicorn
