²©²ÊÍøÕ¾

OJK Sebut Ada Investor Baru Masuk ke 2 Bank, Siapa?

Lalu Rahadian, ²©²ÊÍøÕ¾
20 January 2022 16:25
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana dalam acara VIP Forum bertajuk
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana dalam acara VIP Forum bertajuk

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini ada dua bank dalam pipeline yang akan kedatangan investor baru dan menyuntikkan modal, demi memenuhi aturan modal inti minimum bank sebesar Rp 2 triliun yang seharusnya sudah terpenuhi pada 2021.  

Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK mengatakan terkait konsolidasi perbankan, OJK sudah mengeluarkan aturan modal inti minimum Rp 3 triliun pada tahun ini, bagi bank yang belum memenuhi modal inti Rp 3 triliun.

"Jadi bank yang mampu memenuhi di 2022 ini kan sudah harus Rp 3 triliun kecuali BPD sampai 2024. Nah seluruh bank yang wajib menjadi Rp 2 triliun di 2021 sudah pada memenuhi, ada 1-2 sedang pipeline, sedang diskusi dengan investor dan partner. Tetapi ini sudah dalam rencana," ujar Heru dalam konferensi pers sesuai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Kamis (20/1/2022). 

Sementara untuk tahun 2022 ini yang modal inti minimal Rp 3 triliun, menurutnya semua bank sudah menyampaikan rencananya dengan berbagai cara untuk memenuhi ketentuan tersebut. Misalnya dengan mencari investor, rights issue atau bentuk kelompok usaha bank.

"Kalau mereka [bank] punya bapak angkat, bank tak perlu sampai Rp 3 triliun tapi bapak angkatnya wajib penuhi kewajiban anak usahanya. Kalau alami masalah, bapak angkatnya harus memenuhi."

"Jadi anak usahanya semua kebutuhannya akan diatasi bank induk. Jadi pemenuhan Rp 3 triliun itu bisa menambah modal sendiri, bergabung cari partner atau merger, atau membentuk kelompok usaha bank. Saya gembira sekarang semua dalam taraf memenuhi itu," jelasnya.

Seperti diketahui, bank diwajibkan memenuhi ketentuan modal inti minimal Rp 2 triliun pada 2021 dan meningkat menjadi Rp 3 triliun pada 2022. Hal ini sesuai dengan mandat Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mengenai pemenuhan Modal Inti Minimum. Sebab, bila tidak melaksanakan ketentuan itu, bank umum tersebut bisa turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).


(vap/vap) Next Article Dear Bankir, Modal Inti Rp 3 T Wajib Dipenuhi Tahun Ini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular