²©²ÊÍøÕ¾

Sudah Sekarat, Bumiputera Tak Ikuti Arahan OJK

Monica Wareza, ²©²ÊÍøÕ¾
03 February 2022 15:55
IKNB OJK, Riswinandi
Foto: Gita Rossiana

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut saat ini para pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 masih bersikeras untuk menyelesaikan permasalahan perusahaan dengan cara komersial biasa. Padahal, OJK menilai permasalahan yang dialami perusahaan saat ini sudah dianggap sangat berat.

Dewan Komisioner Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, mengatakan upaya penyehatan dengan upaya biasanya ini sudah tak lagi memungkinkan karena kondisi keuangan perusahaan yang sangat berat.

"Terkait rencana penyehatannya bumiputera kekeh secara komersil biasa yang menurut kita ga akan mungkin menyelesaikan persoalan ini karena kondisi keuangan udah berat," kata Riswinandi dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/2/2022).

Dia menjelaskan, upaya untuk penyelesaian ini sudah diatur dalam anggaran dasar perusahaan. Karena itu OJK mendorong agar perusahaan ini kembali diselesaikan berdasarkan dengan anggaran yang sudah ada.

"Anggaran dasarnya adalah pemilik perusahaan adalah pemegang polis, mereka belum mau melaksanakannya," lanjut dia.

Seperti diketahui, AJB merupakan perusahaan asuransi mutual, dimiliki oleh pemegang polis Indonesia dan dioperasikan untuk kepentingan pemegang polis Indonesia.

Dengan kata lain, para pemegang polis ini harus menyelesaikan permasalahan yang terjadi di perusahaan itu sendiri.

Namun sayangnya saat ini BPA AJB masih kosong posisinya. Seharusnya, perusahaan harus kembali membentuk BPA untuk periode 2021-2026 sejak akhir tahun lalu.

Masih belum terbentuknya BPA ini lantaran adanya sengketa dari perwakilan masing-masing daerah.

"Setelah kosong dicoba bikin yang baru, coba lewat pengadilan, pengadilan diminta bikin penetapan tapi ga bersedia. Terus difasilitasi OJK, kita kumpulkan manajemen, pemegang polis, agen, dan karyawan yang diakili serikat pekerja," ungkap dia.

"Mereka sudah bekerja dan udah menetapkan sembilan calon BPA dari 11 daerah. Tapi dua daerah ini masih bentruran, Sumbagsel dan DKI-Banten. Belum ada kesepakatan dari dua BPA," lanjut dia.

Padahal, menurut Riswinandi BPA ini yang akan menjadi representasi dari para pemegang polis untuk menetapkan dan menentukan pokok-pokok kebijaksanaan perusahaan.

BPA ini terdiri dari 11 orang yang mewakili 11 daerah di Indonesia. Tugas dari para BPA ini juga diatur khusus dalam Anggaran Dasar Bumiputera.

Sebagai gambaran, total aset perusahaan sampai dengan Desember 2021 mencapai Rp 10,7 triliun. Hanya saja, aset tersebut tidak diimbangi dengan total kewajiban (liabilites) senilai Rp 32,63 triliun sehingga perusahaan memiliki defisit sekitar Rp 21,9 triliun.

Di sisi lain, dilihat dari indikator kesehatan perusahaan asuransi pada umumnya, Bumiputera jauh di bawah syarat.

Hal ini terlihat dari rasio kecukupan investasi yang mencapai 12%, jauh dari yang seharusnya 100%. Sedangkan, rasio likuiditas sebesar 16% dari yang harusnya minimal 100%.


(mon) Next Article Sederet Skandal Asuransi RI, dari Jiwasraya Hingga Unit Link

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular