²©²ÊÍøÕ¾

Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Sita 19 Kontainer

Teti Purwanti, ²©²ÊÍøÕ¾
10 March 2022 17:30
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Tangkapan Layar Youtube Kejaksaan RI)
Foto: Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Tangkapan Layar Youtube Kejaksaan RI)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kejaksaan Agung menyita 19 kontainer milik perusahaan swasta atas dugaan kasus mafia pelabuhan dugaan korupsi Kawasan Berikat melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode tahun 2015-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan untuk kasus mafia pelabuhan ini masih dalam proses penyidikan umum dan penyidik masih melakukan gelar perkara pada 2 Maret lalu.

"Ketika kita gelar perkara sudah dikatakan naik penyidikan kita langsung action berupa penyitaan pengamanan dan penyegelan 19 kontainer yang isinya adalah tekstil dari importir dari China," jelas Ketut dalam konferensi Pers, Kamis (10/3/2022).

Sayangnya, Kejagung belum bisa memastikan kerugian riilnya, namun bisa dipastikan telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kegiatan gratifikasi.

"Telah terjadi suap-menyuap antara importir dan pelaku di sana," jelas Ketut.

Secara resmi, sprindik telah diterbitkan pada 2 Maret lalu dan penyitaan serta penyegelan dilakukan sejak 9 Maret.

Berikut ini 19 kontainer yang disita:

1. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Tripandu Pelita
- Kontainer dengan nomor FCIU7032859.
- Kontainer dengan nomor FCIU7028993.
- Kontainer dengan nomor FCIU7032864.
- Kontainer dengan nomor GESU5981995.
- Kontainer dengan nomor TEMU8587179.
- Kontainer dengan nomor SKHU9108290.
- Kontainer dengan nomor XINU8134748

2. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Trans Con Indonesia
- Kontainer dengan nomor SKHU9005244.
- Kontainer dengan nomor SKHU8101114.
- Kontainer dengan nomor GESU6458973.
- Kontainer dengan nomor TGHU6837650.
- Kontainer dengan nomor SKHU9112068.
- Kontainer dengan nomor SKHU9311455.
- Kontainer dengan nomor FCIU7032490.

3. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Multi Sejahtera Abadi
- Kontainer dengan nomor GESU4955163.
- Kontainer dengan nomor AMFU8779436.

4. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo
- Kontainer dengan nomor GESU5844436.

5. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok
- Kontainer dengan nomor SKHU9304266.
- Kontainer dengan nomor SKHU8703636.

Setidaknya ada 10 orang yang telah diperiksa dalam kasus ini dan Kejagung terus bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara.


(vap/vap) Next Article Duit Belum Juga Cair, Pemegang Polis WanaArtha Turun ke Jalan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular