
Dunia Boleh Gonjang-Ganjing, Tapi Likuiditas RI Perkasa

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Risiko eksternal dan tingkat inflasi yang meningkat rentan memengaruhi proses pemulihan ekonomi. Kendati demikian, risiko likuiditas perbankan dipastikan terjaga.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan intermediasi perbankan membaik, dengan penurunan suku bunga simpanan yang semakin melambat dan sudah berada di tahap akhir.
"Banking stability index (BSI) per 18 Mei 2022 di level normal-stabil (99,20)," jelas Purbaya dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (26/5/2022). Adapun index dalam kategori normal-waspada yakni 101,14.
Pemulihan kinerja industri perbankan berlanjut, berkontribusi terhadap rentabilitas dan upaya bank membentuk pencadangan. Tercatat, hingga April 2022 rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) sebesar 24,03%, gross NPL 2,97%.
Selanjutnya, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) mencapai 80,64%, alat likuid terhadap non core deposit (AL/NCD) sebesar 131,53%, growth kredit mencapai 9,3% (yoy), growth DPK 10,1% (yoy).
Sepanjang tahun 2022, diperkirakan kredit akan tumbuh 7,5% (yoy) dan DPK tumbuh 9,5% (yoy).
"Kondisi likuiditas perbankan masih relatif kuat dengan ditopang oleh pertumbuhan DPK yang stabil, sementara tingkat permodalan serta fungsi intermediasi perbankan yang juga menunjukkan pemulihan," jelas Purbaya.
Adapun risiko likuiditas perbankan periode Mei-Juli 2022 relatif rendah, namun tetap perlu dicermati dampak spillover atau rambatan dari volatilitas di pasar keuangan
"Risiko likuiditas bank terjaga dipengaruhi kebijakan bank sentral yang masih mempertahankan suku bunga acuan," kata Purbaya melanjutkan.
Kendati demikian, masih terdapat faktor risiko yang berpotensial menyebabkan gejolak likuiditas, antara lain sentimen kebijakan agresif Fed Rate yang lebih hawkish dan pengurangan neraca bank sentral, dan kemungkinan perubahan strategi bank mengantisipasi permintaan kredit.
Seperti diketahui, LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan masing-masing sebesar 3,% untuk simpanan rupiah di bank umum dan 0,25% untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum. Serta 6% untuk simpanan dalam bentuk rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), berlaku sejak 28 Mei hingga 30 September 2022.
(hsy/hsy) Next Article Disrupsi IT Makin Kencang, Masa Depan Perbankan Gimana?