²©²ÊÍøÕ¾

OJK Terima Belasan Ribu Sengketa Keuangan, Fintech Terbanyak

Teti Purwanti, ²©²ÊÍøÕ¾
23 June 2022 14:40
Ilustrasi Foto OJK
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Direktur Pembelaan Hukum Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tri Herdianto mengatakan, sejak 2021 dengan adanya pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) terdapat 11.195 pengaduan dan dari jumlah itu, sebanyak 1.320 pengaduan diproses ke LAPS SJK.

Berdasarkan Pasal 6 POJK Nomor 61 Tahun 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), sengketa adalah perselisihan antara konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang ada kerugian dan/atau kerugian materiil, wajar secara langsung pada konsumen karena PUJK tidak memenuhi perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati.

Sengketa bisa terjadi di seluruh sektor jasa keuangan baik perbankan, pasar modal, asuransi, pembiayaan, dan fintech baik konvensional maupun syariah.

"Secara rinci sengketa fintech 12,01%, pembiayaan modal kerja 7,79%, kartu kredit 6,82%, pembiayaan kendaraan bermotor 6,17%, dan tabungan 5,19%," jelas Tri, Kamis (23/6/2022).

Di OJK pengaduan konsumen dengan sengketa diatur secara berbeda, namun dalam tahap pertama yang dilakukan adalah konsumen melakukan pengaduan melalui pelaku jasa keuangan terlebih dahulu (internal dispute resolution/IDR). Kemudian jika di IDR sudah sampaikan pengaduan, bisa mengakses pengaduan ke APPK yang akan dijawab.

"Nanti jika pelaku jasa keuangan melakukan tanggapan dan tidak memuaskan konsumen maka dianggap tidak tercapai kesepakatan dan bisa melanjutkan ke tahap kedua, yaitu yang awalnya pengaduan menjadi sengketa, yang melalui LAPS dan pengadilan," tegas Tri.

Namun OJK menganjurkan ke LAPS karena ada mekanisme tersendiri di jasa keuangan. Untuk saat ini, OJK sudah tidak melakukan fasilitasi kecuali dalam ketentuan lain, perintah atau permasalahan mendesak.

"Jika ada masalah PUJK, maka bisa ke APPK OJK, atau bisa langsung ke LAPS, nanti jika tidak sepakat maka akan ditindak lebih lanjut yang akan menjadi sepenuhnya pilihan konsumen," jelas Tri.

Dalam pengaduan ke OJK, konsumen diharapkan memahami persyaratan dokumen dan jangka waktu yang sudah ditetapkan. LAPS sendiri merupakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang dibentuk oleh industri jasa keuangan, yang dikoordinasikan oleh asosiasi sektor jasa keuangan, dan SRO yang terdiri dari BEI, KSEI, dan KPEI.  


(vap/vap) Next Article Sobat OJK, Begini Cara Selesaikan Sengketa Keuangan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular