²©²ÊÍøÕ¾

Sobat OJK, Begini Cara Selesaikan Sengketa Keuangan

Teti Purwanti, ²©²ÊÍøÕ¾
23 June 2022 16:05
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Semenjak dikeluarkan pada 2021, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) mencatatkan sebanyak 11.195 pengaduan karena sengketa jasa keuangan. Dari jumlah itu, sebanyak 1.320 pengaduan diproses ke LAPS SJK.

"Secara rinci sengketa fintech 12,01%, pembiayaan modal kerja 7,79%, kartu kredit 6,82%, pembiayaan kendaraan bermotor 6,17%, dan tabungan 5,19%," jelas Tri Herdianto, Direktur Pembelaan Hukum Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (23/6/2022).

Tri mengatakan mekanisme dalam penyelesaian pengaduan konsumen dan sengketa di sektor jasa keuangan dibagi menjadi pengaduan dan sengketa.

Pengaduan berarti konsumen menyelesaikan masalah secara internal dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan melakukan tanggapan. Baru, bila tanggapan tersebut tidak diterima oleh konsumen yang berarti tidak mencapai kesepakatan, konsumen bisa mengajukan dari pengaduan menjadi sengketa yang akan diajukan ke pengadilan atau LAPS.

Adapun pengaduan bisa diadukan ke https://kontak157.ojk.go.id, baru jika tidak ada kesepakatan bisa dilanjutkan ke lapssjk.id, atau ke nomor telepon 021-2527700, atau instagram @lapssjk atau email [email protected].

"Jadi akan kita lihat pilihan penyelesaian sengketanya akan seperti apa, kami juga mengimbau konsumen menyiapkan dokumen yang diminta," ungkap Tri.

Aspek yang perlu menjadi perhatian dalam melakukan pengaduan ke OJK antara lain:
1. Persyaratan dokumen sesuai yang dimintai melalui APPK dengan jangka waktu yang telah ditetapkan
2. Pengaduan belum pernah diselesaikan sebelumnya
3. Pengaduan terkait kerugian/potensi kerugian material wajar dan secara langsung sesuai dengan transaksi keuangan
4. Pengaduan terkait transaksi keuangan yang dikeluarkan PUJK yang bersangkutan.


(vap/vap) Next Article Orias, Mirza Adityaswara, sampai Inarno! Ini Calon Bos OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular