²©²ÊÍøÕ¾

Baru 44% Laporan Keuangan yang Dilaporkan ke BEI

Romys Binekasri, ²©²ÊÍøÕ¾
08 August 2022 18:05
Ilustrasi Bursa (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki ketetapan tenggat waktu pelaporan kinerja keuangan unaudited perusahaan tercatat paling lambat satu bulan setelah periode kuartalan berakhir.

Akan tetapi, kebijakan tersebut mengalami relaksasi semenjak pandemi. Relaksasinya berupa perpanjangan tenggat waktu selama satu bulan.

Misal, laporan keuangan kuartal kedua tahun ini seharusnya disampaikan paling lambat Juni kemarin. Namun, karena ada relaksasi, BEI bersedia menunggu hingga akhir bulan ini.

Hingga saat ini, terdapat 357 perusahaan tercatat yang sudah menyampaikan laporan keuangan. Jumlah ini masih setara sekitar 44,62% dari total perusahaan tercatat di BEI hingga hari ini, sebanyak 804 perusahaan.

"Bursa selanjutnya akan mengumumkan daftar perusahaan tercatat yang belum menyampaikan LK TW II yang dimaksud pada awal bulan September 2022," ujarnya kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Mengacu pada Ketentuan II.6.1 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, bursa memberikan peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan sampai 30 hari kalender.

Peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50.000.000 sampai 60 hari kalender, peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150.000.000 sampai 90 hari kalender, dan suspensi perdagangan Efek sejak hari kalender ke-91.


(RCI/dhf) Next Article Pendapatan Naik 29%, Tapi Waskita Karya Merugi Rp 236 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular