²©²ÊÍøÕ¾

Kronologi Surya Darmadi, Kini Ditahan di Rutan Salemba

Romys Binekasri, ²©²ÊÍøÕ¾
15 August 2022 18:14
Surya Darmadi Tiba di Indonesia, Kejagung Segera Lakukan Penahanan (²©²ÊÍøÕ¾ TV)
Foto: Surya Darmadi Tiba di Indonesia, Kejagung Segera Lakukan Penahanan (²©²ÊÍøÕ¾ TV)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan terhadap pendiri PT Duta Palma Group yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Surya Darmadi terkait dugaan kasus korupsi senilai Rp 78 triliun. Kejagung menjemput Surya Darmadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penjemputan dilakukan karena adanya komunikasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Agung dengan Tim Penasihat Hukum Tersangka SD yang akan hadir di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik sehingga dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya, dan komunikasi telah dilakukan semenjak 2 minggu lalu.

Adapun penjemputan ini dilakukan karena Tersangka SD sebelumnya tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang disampaikan secara patut sebanyak 3 kali bahkan tim penyidik juga telah mengumumkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional.

Tim penyidik Kejagung sampai saat ini telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik Surya Darmadi, dan sampai saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan, serta dilakukan juga tindakan berupa pemblokiran atas rekening milik PT Duta Palma Group dan Tersangka SD, sebagaimana yang telah dirilis sebelumnya.

Adapun kronologis penjemputan, pertama penasihat hukum sebelumnya menyampaikan surat permohonan terhadap Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), dan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS untuk mencabut cegah dan tangkal (cekal) terhadap tersangka agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejagung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya.

Kejaksaan belum pernah mengajukan penangkalan terhadap tersangka untuk masuk ke Indonesia. Akan tetapi, Kejaksaan dalam hal ini JAM PIDSUS telah mengajukan pencegahan terhadap tersangka untuk keluar dari Indonesia.

Selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung kemudian menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan terhadap Tersangka SD yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum.

Tersangka SD berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761.

Setelah tiba di Kejagung, Surya Darmadi dilakukan pemeriksaan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 hingga 3 September 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap agar penyerahan diri secara sukarela menjadi pilihan bagi Buronan yang berada di luar negeri sehingga dapat terlaksana proses perkara pidana yang "fair", serta pembelaan diri dapat dilakukan sebelum opsi in-absensia dilakukan.

"Penyerahan diri akan membantu tersangka atau terdakwa dalam mengajukan pembelaan terhadap proses hukum yang dijalani," pungkasnya.


(vap/vap) Next Article Tersangka Korupsi Terbesar, Surya Darmadi Tiba di Kejaksaan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular