Simak Aksi Korporasi 17 Bank Demi Meningkatkan Modal Inti!
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk mewujudkan konsolidasi perbankan di Tanah Air. Salah satunya terkait pemenuhan modal inti minimum yang masih menghantui sejumlah emiten perbankan mini.
Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 mewajibkan bank-bank untuk memiliki modal minimum Rp 1 triliun pada 2020, Rp 2 triliun pada 2021 dan Rp 3 triliun pada 2022.
Apabila persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi sampai akhir 2022, maka konsekuensinya perusahaan akan diturunkan kastanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Hal ini tentu akan diusahakan untuk dihindari karena berbeda dengan Bank Umum, BPR memiliki cakupan operasional yang terbatas dan hanya bisa melayani nasabah untuk simpanan tabungan dan deposito.
Sampai dengan pertengahan Agustus 2022, masih terdapat 17 bank yang sahamnya diperdagangkan publik dan belum memenuhi ketentuan OJK untuk mencukupi modal inti minimum Rp 3 triliun.
Bank-bank tersebut setidaknya harus menambah modal sebesar Rp 360 miliar hingga Rp 1,62 triliun sampai akhir tahun agar tidak turun kasta.
Terdapat sejumlah langkah yang dapat diambil emiten perbankan kecil untuk memompa modal inti perusahaan. Salah satu yang paling banyak diaplikasikan adalah dengan menggelar aksi korporasi seperti rights issue (RI).
Tahun ini setidaknya ada satu emiten yang berhasil memenuhi ketentuan modal inti dengan melakukan RI yakni Allo Bank Indonesia (BBHI). Sebelumnya langkah yang sama juga diambil oleh Bank Jago (ARTO).
Selain itu, terdapat juga sejumlah emiten yang melakukan penambahan modal secara bertahap agar dapat memenuhi kebijakan OJK tiap tahun, seperti yang dilakukan Bank Neo Commerce (BBYB) dan Bank Ina Perdana (BINA).
Selain rights issue, emiten bank mini juga dapat mengambil langkah lain - meskipun tidak populer - yang juga dapat meningkatkan modal inti yakni berupa aksi korporasi merger dan akuisisi (M&A).
Meskipun tidak populer, M&A dapat menjadi langkah terakhir bagi emiten bank mini agar tidak terdegradasi ke kasta BPR. Namun, dengan waktu masih bersisa empat bulan lagi, sejumlah emiten bank mini tampaknya masih berupaya untuk menambah modal dengan penerbitan saham baru.Â
(fsd/vap)