
Restrukturisasi Kredit Pandemi Diperpanjang Atau Tidak?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memastikan apakah restrukturisasi kredit Covid-19 diperpanjang. Restrukturisasi kredit bakal mencapai batas waktunya pada Maret 2023 mendatang.
Meski demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut, penurunan restruktirisasi kredit Covid-19 sejak 2020 lalu menurun signifikan. "Keseluruhan kredit turun tajam dari hampir mendekati Rp 900 trilium di titik tertentu menjadi Rp 550 triliun di angka terakhir," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).
Menurutnya, keputusan regulator terhadap restrukturisasi kredit Covid-19Â nanti disesuaikan dengan kondisi yang terjadi saat ini. Sekarang, hampir seluruh debitur yang melakukan restrukturisasi kredit Covid-19 di berbagai sektor mengalami penurunan hingga dibawah 20%.
"Dilihat dari kebutuhan permintaan terhadap kredit restruktusitasi seluruh sektor, kecuali, satu, sektor yang lain tak lagi permintaannya tak diatas 20% dari kredit di masing-masing itu. Yang lain sudah turun drastis dari diatas 20% jadi lebih ada angka yang rendah," ungkapnya.
Mahendra melanjutkan, sektor yang hingga saat ini masih membutuhkan bantuan restrukturiasi kredit Covid-19 hanyalah sektor akomodasi makanan dan minuman, yang mana angkanya masih 38%.
Mahendra melanjutkan lebih jauh, jika dilakukan pendalaman dalam memonitor kebutuhan restrukturiasi Covid-19 cenderung berbeda di berbagai daerah. Namun, yang masih paling membutuhkan yaitu provinsi Bali.
"Memang secara jadwal selesai Maret 2023, responnya kami melihat atau memantau perkembangan restrukturisasi tadi itu berdasarkan bagaimana kondisi yang terjadi dengan kredit restru sendiri berlangsung," tuturnya.
Terkait dengan angka kredit bermasalah , OJK mengevaluasi berbagai alternatif kebijakan yang diperlukan, khususnya pada sektor-sektor ekonomi yang dinilai sampai saat ini masih perlu dibantu untuk melanjutkan pemulihan, termasuk dalam hal ini adalah dukungan kepada UMKM maupun daerah tertentu.
Sebagai salah satu langkah proaktif yang ditujukan khusus bagi kredit tertentu, OJK telah menerbitkan guidance dari sisi perkreditan atau pembiayaan perbankan untuk membantu restrukturisasi khusus seperti, Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Sapi.
"Melalui kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan untuk mendukung debitur yang terkena dampak wabah PMK pada Sapi," pungkasnya.
(RCI/dhf) Next Article Pandemi Usai, Rumah Sakit Mulai Ekspansi Bisnis