²©²ÊÍøÕ¾

Heboh Meikarta, Ini Tanggapan Resmi Lippo Cikarang (LPCK)

Romys Binekasri, ²©²ÊÍøÕ¾
09 December 2022 11:35
Foto udara suasana pembangunan proyek apartemen Meikarta Distrik 2 yang mangkrak di Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (7/12/2022).  (²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto)
Foto: Foto udara suasana pembangunan proyek apartemen Meikarta Distrik 2 yang mangkrak di Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (7/12/2022). (²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) memberikan penjelasan terkait proyek Meikarta.

Corporate Secretary PT Lippo Cikarang Tbk Veronika Sitepu mengatakan, perseroan telah melakukan tindak lanjut kepada pihak PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang proyek Meikarta.

Veronika mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari PT MSU, aksi demonstrasi yang sempat terjadi tersebut untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi) berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tanggal 26 Juli 2021 (Putusan Homologasi).

"PT MSU senantiasa memenuhi komitmennya dan menghormati Putusan Homologasi yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya (termasuk pembeli)," tulis manajemen, Jumat (9/12/2022).

PT MSU juga sudah menginformasikan hasil Putusan Homologasi ini kepada seluruh pembeli yang belum menerima unit, dimana pelaksanaan hasil putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu.

"Beberapa pembeli telah berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata namun pengadilan tetap memutuskan bahwa putusan homologasi yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak," tuturnya.

Sementara, terkait pemberitaan mengenai telah terlewatnya batas waktu selesainya pembangunan unit yang dijanjikan kepada konsumen Meikarta, dalam putusan homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027.

Adapun latar belakang unit apartemen belum dilakukan serah terima kepada konsumen, sebanyak 28 tower sudah pada tahap penyelesaian akhir pembangunan, sementara 8 tower lainnya sudah dilakukan topping off dan saat ini sedang dalam pengerjaan penyelesaian façade.

"Serah terima secara bertahap kepada Pembeli telah dilakukan sejak bulan Maret 2021. Sampai dengan saat ini sudah diserahterimakan kurang lebih 1.800 unit kepada Pembeli," sebutnya.

Estimasi waktu dilakukannya serah terima unit apartemen Meikarta District 1, District 2 dan District 3 kepada konsumen, dalam putusan homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027.

Perseroan juga memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut terkait pemberitaan mengenai ditawarkannya relokasi berbayar kepada konsumen Meikarta. Berdasarkan informasi yang diterima, relokasi berbayar merupakan opsi (pilihan) yang ditawarkan kepada pembeli yang bersedia dan ingin mendapatkan unit yang sudah tersedia atau bisa tersedia lebih awal

"PT MSU kepada Perseroan, PT MSU tetap berkomitmen untuk memenuhi hak-hak konsumen dan menghormati putusan homologasi," pungkasnya.


(rob/ayh) Next Article Pengembang Meikarta Blak-blakan Alasan Gugat Konsumen Rp 56 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular