²©²ÊÍøÕ¾

OJK Sebut Sudah Kritis, Kresna Malah Mau Bayar Pakai Pinjaman

dhf, ²©²ÊÍøÕ¾
21 February 2023 06:10
Cegah Kasus Serupa Wanaartha, OJK Awasi 13 Perusahaan Asuransi (²©²ÊÍøÕ¾ TV)
Foto: Cegah Kasus Serupa Wanaartha, OJK Awasi 13 Perusahaan Asuransi (²©²ÊÍøÕ¾ TV)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kresna Life menjadi salah satu dari sekian asuransi bermasalah. Entitas usaha Kresna Group ini bahkan terancam dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK sejatinya sudah memberikan kesempatan Kresna Life untuk menyampaikan perbaikan keuangan atawa rencana perbaikan keuangan (RPK).

Kresna Life pun sudah berkali-kali mengeksekusi perintah OJK tersebut. Namun, RPK yang salah satunya berisi mekanisme pembayaran klaim pemegang polis tersebut tidak sesuai dengan arahan OJK.

"Kresna memang punya masalah yang cukup fundamental. Secara solvabilitas, perusahaan itu sudah negatif dan satu-satunya cara memang adalah penambahan modal dari pemegang saham," jelas Ogi.

"Kesempatan ini sudah kami kasih cukup lama. Catatan kami, RPK sudah dilakukan 10 kali bolak-balik dengan trik yang berbeda-beda. Sampai suatu saat kami berikan deadline yang ketat, hingga pembatasan kegiatan usaha."

"Artinya, sudah sampai tshapan dimana Kresna Life harus ajukan RPK yang benar-benar bisa selesaikan masalah," tegas Ogi.


Pinjaman Subordinasi

Alih-alih mengikuti arahan OJK, Kresna Life justru memilih penyelesaian kewajibannya kepada para pemegang polis menggunakan pinjaman subordinasi atawa SOL.

Akan tetapi, skema ini memiliki risiko. Apabila jumlah konversi SOL belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas, maka PSP harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi. Sementara, tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari PSP atau menggandeng strategic investor.

Artinya, menurut Ogi, Kresna Life perlu menyerahkan persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah mereka diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai SOL termasuk konsekuensinya. Dokumen ini seharusnya diberikan awal oekan kemarin.

Kresna memang menyerahkan dokumen tersebut, tapi mepet di batas deadline. "Kresna sudah menyerahkan dokumen, sampai tujuh box," ungkap Ogi belum lama ini. Akan tetapi, dokumen tersebut bukan apa yang diminta OJK.

Terkait tindakan tegas yang dimaksud Ogi, sesuai aturan OJK yakni penyampaian surat peringatan pertama hingga ketiga, sampai pembatasan kegiatan usaha. "Yang terakhir yaitu pembubaran," tutupnya.


(dhf/dhf) Next Article Dear Nasabah, Ini Kabar Baru Wanaartha & Kresna Life dari OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular