²©²ÊÍøÕ¾

Michael Steven Masih Buron, Kresna Life Malah Menang Banding Lawan OJK

Mentari Puspadini, ²©²ÊÍøÕ¾
21 June 2024 14:05
kresna life insurance
Foto: kresna life insurance

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Di tengah polemik hukum, pemilik Group Kresna Michael Steven kembali menang dalam gugatan banding melawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang pencabutan sanksi Cabut Izin Usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Diketahui, Hakim PTUN resmi menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT. tanggal 22 Februari 2024 yang dimohon banding.

Adapun perkara tersebut sebelumnya memutus pembatalan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tertanggal 23 Juni tentang pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Kedua, putusan juga membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Selain itu, pengadilan juga memutuskan untuk menghukum Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp.250.000.

Padahal, di saat bersamaan Michael Steven tengah dikejar OJK untuk melaksanakan ganti rugi atas gagal bayar korban Kresna Life.

Sebelumnya, Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB bahkan mengecam jika perintah tertulis tersebut tak diindahkan, maka Michael Steven berpotensi terkena dampak pidana.

Di sisi lain, Michael Steven juga telah menjadi tersangka atas kasus Kresna Sekuritas. Bareskrim Polri secara resmi mengadakan gelar perkara untuk meningkatkan status tersangka, Rabu (13/9/2023).

¸é±ð²õ±è´Ç²Ô²õÌý°¿´³°­

Atas hal ini, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut tapi tetap menempuh upaya hukum lanjutan atas keputusan tersebut.

"OJK menghormati keputusan Hakim PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven," kata Ogi kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis, (20/6/2024).

Menurutnya, putusan OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk melindungi konsumen. Pengawas sudah memberikan kesempatan berkali2 agar Pemegang Saham menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), namun tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan.

"OJK akan menempuh upaya hukum yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Mengingatkan kembali, kasus gagal bayar Kresna Life menyangkut 8.900 nasabah dari seluruh Indonesia yang mengalami kerugian dengan total sekitar Rp 6,4 triliun. Kini, perusahaan asuransi itu telah dicabut izin usahanya dan menguppayakan likuidasi.

PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life terafiliasi dengan Kresna Group yang didirikan pada tahun 1991 oleh Michael Steven. Ia kemudian mendirikan PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), sebuah investment bank tradisional yang bergerak di bidang investments management, securities brokerage, dan underwriting pada tahun 1999.


(mkh/mkh) Next Article OJK Siap Banding Lawan Michael Steven Soal Putusan PTUN Kresna Life

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular