²©²ÊÍøÕ¾

Lawan Bos Gudang Garam, OCBC NISP Minta Tolong Kapolri

Zefanya Aprilia, ²©²ÊÍøÕ¾
16 May 2023 18:02
Simak! Kronologi Orang Terkaya RI Pemilik GGRM Digugat Rp 1 T
Foto: Infografis/ Simak! Kronologi Orang Terkaya RI Pemilik GGRM Digugat Rp 1 T/ Aristya Rahadian

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kuasa hukum PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) Hasbi Setiawan meminta perlindungan dan penegakan hukum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI (Divisi Propam Polri) atas pengaduan kasus dugaan pemalsuan surat dan penipuan yang melibatkan Susilo Wonowidjojo, konglomerat pemilik Gudang Garam. Menurutnya, penyelidikan atas laporan tersebut terhenti.

Susilo Wonowidjojo merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia. Menurut Forbes, Bos PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) menempati urutan ke-14 orang terkaya RI dengan harta senilai US$ 3,5 miliar atau setara sekitar Rp51 triliun. Susilo juga dikenal dengan Cai Daoping, anak ketiga dari Tjoa Jien Hwie alias Surya Wonowidjojo pendiri dari GGRM. Melansir laman resminya, GGRM telah berdiri sejak 1958 di Kediri, Jawa Timur.

Surat permohonan perlindungan dan penegakan hukum tertuju kepada Kapolri No.668/LIT-ARM/Ext/PS/IV/2023 tertanggal 3 Mei 2023. Pada akhir Agustus 2022, bank menerima informasi dari penyelidik yang menginformasikan pemberhentian laporan pengaduan dengan alasan tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana tanpa sebelumnya memberitahukan kepada pengadu yakni Bank OCBC NISP.

Hasbi mengatakan laporan pengaduan yang terhenti adalah surat pengaduan tertanggal 17 November 2021 yang dikirimkan kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) perihal laporan pengaduan untuk dapat dilakukan penyelidikan atas dugaan adanya tindak pidana oleh PT Hair Star Indonesia (PT HSI).

"Pengaduan Bank OCBC NISP ini selanjutnya ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Mabes Polri sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 25 April 2022," kata Hasbi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5/2023).

Selanjutnya kedua pihak, Bank OCBC NISP dan PT HSI sudah memberikan klarifikasi sebanyak 2 kali pada Desember 2021 sampai Juli 2022 di Bareskrim Jakarta dan Surabaya.

Bank OCBC NISP kemudian mendapatkan informasi pada 5 Juli 2022 dari Penyelidik bahwa sudah diterbitkan Surat Panggilan kepada Susilo yang diduga mengetahui terjadinya peralihan saham dari PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) selaku pemegang 50% saham PT HSI kepada Hadi Kristanto Nitisantoso pada 17 Mei 2021. Susilo merupakan pemegang 99,9% saham PT HMU.

Penyidik telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada Susilo, dikirimkan ke rumahnya di Surabaya. Akan tetapi dia tidak hadir tanpa keterangan. 

Susilo juga memilih tidak merespons surat panggilan kedua yang dikirimkan ke kantornya di Jakarta pada Juli 2022. Pada akhir Agustus 2022, Bank OCBC NISP menerima informasi dari penyelidik bahwa laporan pengaduan dihentikan.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Hasbi menyatakan Bank OCBC NISP sangat menyayangkan sekali jika laporan dihentikan dengan terkesan buru-buru dan terlebih ini terjadi setelah dilakukan pemanggilan kedua kali kepada Susilo.

Selain Itu Bank OCBC NISP pada 9 Januari 2023 kembali melaporkan Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham PT HMU selaku pemegang 50% saham PT HSI, diantaranya adalah Susilo ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Terpisah, OCBC NISP juga melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam laporannya, OCBC meminta ganti rugi lebih dari Rp1,23 triliun karena PT HSI gagal bayar kredit yang disalurkan bank. 

Adapun PT HSI adalah perusahaan produsen rambut palsu atau wig berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur yang kemudian dinyatakan pailit setelah terjadi pergantian pemegang saham.


(mkh/mkh) Next Article Simak! Kronologi Orang Terkaya RI Pemilik GGRM Digugat Rp 1 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular