
Hati-hati Nasabah Kresna Life! Jangan Seperti Wanaartha

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kisah perjalanan bisnis PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) sudah sampai di akhir jalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan pencabutan izin usaha atas perusahaan asuransi yang berdiri sejak 1991 ini.
Pengamat asuransi yang pernah menjadi Komisaris Independen AJB Bumiputera 1912 Irvan Rahardjo menilai pencabutan Ijin Usaha Kresna Life sudah tertebak lantaran pemegang sahamnya enggan menyuntik modal seperti yang diminta OJK.
Selain itu, upaya konversi polis menjadi pinjaman subordinasi atau subordinate loan (SOL) juga terhambat masalah administrasi. Meski, diklaim telah didukung hampir 90% nasabah.
"Dengan pencabutan izin usaha, Kresna Life terbuka lebar untuk mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai UU 37 /2004 tentang Kepailitan dan PKPU sebagai solusi akhir dan bermartabat bagi pemegang polis selaku kreditur," tutur Irvan tertulis baru-baru ini.
Menurut Irvan, langkah PKPU jauh lebih sederhana, dan waktunya terbatas. Diketahui, PKPU Sementara yang berlangsung paling lama 45 hari dan PKPU Tetap yang berlangsung paling lama 270 hari jika disetujui oleh kreditor melalui pemungutan suara.
Di lain pihak, proses likuidasi bisa memakan waktu hingga 2 tahun, berlaku kelipatan bila belum rampung. Hal ini diatur dalam POJK 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Namun, Irvan mengatakan, keputusan PKPU ini harus dilakukan dengan syarat tertentu.
"OJK diminta tidak mengulangi preseden buruk melakukan intervensi ke Pengadilan Negeri seperti dilakukan pada kasus Permohonan PKPU Wanaartha Life yakni mengirimkan surat kepada kepada Pengadilan Negeri untuk menolak gugatan PKPU yang diajukan perwakilan nasabah," tegasnya.
Sebelumnya, Wanaartha Life bernasib sama yaitu disanksi cabut izin usaha oleh OJK. Pada awalnya, para nasabah mencoba menjalankan proses PKPU.
Sayang, permohonan PKPUnya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kuasa hukum nasabah Wanaartha, Benny Wulur, menduga ada intervensi OJK ke pengadilan. Ia mengklaim memiliki bukti surat perintah OJK ke pengadilan.
(mkh/mkh) Next Article Breaking News: OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life
