²©²ÊÍøÕ¾

OJK Susun Kasasi Lawan Balik Michael Steven Pemilik Kresna Life

Mentari Puspadini, ²©²ÊÍøÕ¾
11 July 2024 12:50
Simak Buka-Bukaan OJK Soal Tim Likuidasi Kresna Life!
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾ TV

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun memori kasasi untuk melawan balik pemilik PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, Michael Steven.

Diketahui, Hakim Pengadilan Tana Usaha Negara (PTUN) resmi menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT. tanggal 22 Februari 2024 yang dimohon banding.

Adapun perkara tersebut sebelumnya memutus pembatalan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tertanggal 23 Juni tentang pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Kedua, putusan juga membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

"OJK telah menyatakan Kasasi atas PTUN tersebut dan sedang menyusun memori kasasi yang akan diajukan pada batas waktu yang telah ditentukan ketentuan perundangan," ungkap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK tertulis, dikutip Kamis, (11/72202

Paralel dengan hal tersebut, Tim Likuidasi masih bekerja untuk mencari dan menilai aset yang ada. Kresna Life diketahui menjual produk berupa Polis Investasi Kresna (PIK) dan KLita, yang sebagian besar dipasarkan secara retail kepada nasabah perorangan.

Berdasarkan informasi terakhir yang disampaikan ke OJK, Kresna Life memiliki 7.000 polis, di mana hampir seluruhnya merupakan nasabah perorangan.

Dalam perkara tersebut Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp 5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management yang meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar namun melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.

Sebagai informasi, Michael Steven telah menjadi tersangka gagal bayar nasabah di entitas anak PT Kresna Sekuritas.


(mkh/mkh) Next Article OJK Akan Banding Putusan Terkait Kresna Life dan Michael Steven

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular