
OJK Tebar 24 Sanksi di Pasar Modal, Ini Daftar yang Dihukum

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penegakan hukum di pasar modal. Hingga Juni 2023 OJK telah mengenakan sanksi administrasi pemeriksaan kasus pasar modal ke 24 pihak yang terdiri dari sanksi administrasi denda Rp 11,03 miliar.
Terdiri dari 1 pencabutan izin, 4 peringatan tertulis, dan 13 peringatan tertulis serta sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan senilai Rp 10,8 miliar pada 122 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
"OJK mengenakan sanksi kepada Kresna Asset Manajemen berupa sanksi administrasi Rp 1,8 miliar dan peringatatan tertulis ke PT KAM karena produk perseroan tak sesuai ketentuan yang berlaku dalam 3 bulan sejak perintah tertulis ditetapkan," ujar Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, dalam konferensi pers Rapan Dewan Komisioner OJK Juni 2023, Selasa (4/7/2023).
Sanksi ini karena KAM tak mengungkapkan secara tertulis ke nasabah terkait portofolio saham KREN sebelum transaksi saham tersebut dilakukan. PT KAM menjual KPD melalui KAS dengan memberikan janji imbal hasil pasti ke nasabah.
"Pihak-pihak yang menyebabkan KAM melakukan pelanggaran adalah Yohanes Direktur PT KAM, Debi Haryanti eks branch manager, Sanjana freelance marketing, dan sanksi administrasi berupa denda," tambah Inarno.
Kemudian Michael Steven selaku pengendali dan ketua investasi diberikan sanksi administrasi denda Rp 5,7 miliar dan tertulis dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus selama 5 tahun.
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi terhadap kasus MCM pada PT MCM berupa denda Rp1,48 miliar, perintah tertulis untuk membubarkan reksadana milenium balance fund. Sanksi ini karena adanya pelanggaran MNM dalam melakukan transaksi jual-beli efek atau jual beli di luar harga BEI, atau tak berdasarkan kondisi terbaik.
"PT MNM memiliki efek oleh 1 pihak lebih dari 10% NAB reksadana dengan melebihi batas waktu penyesuaian dan jaminan pengendalian hasil minimum ke pemegang RD yang dilakukan Anggi Kristina sebagai PSP MNM," jelas Inarno.
Lim Anggi Kristina dikenakan denda Rp200 juta dan perintah tertulis dilarang melakukan bisnis di sektor jasa keuangan termasuk tak terbatas jadi PSP baik langsung maupun tidak langsung atau pihak yang melakukan kegiatan serta larangan menjadi pengurus dan menjalankan profesi penunjang di sektor jasa keuangan.
(rob/ayh) Next Article Terungkap! Ini Isi Pertemuan Korban Kresna Life dengan OJK
