
Premi Asuransi Jiwa Jeblok 8,08%, OJK Bongkar Penyebabnya

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa turun 8,08% secara tahunan
(yoy) dengan nilai sebesar Rp71,90 triliun per Mei 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers Hasil RDK OJK merincikan, premi asuransi jiwa di periode sama tahun 2022 berjumlah Rp78,23 triliun.
"Hal ini didorong oleh turunnya premi di lini usaha PAYDI," ungkapnya pada Selasa, (4/7/2023).
Namun demikian, akumulasi premi asuransi umum tumbuh positif 8,80% yoy (April 2023: 12,55 persen), menjadi Rp52,78 triliun.
Hal ini membuat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi secara keseluruhan selama periode Januari sampai dengan Mei 2023 mencapai
Rp124,69 triliun, atau terkontraksi 1,62% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Dari segi permodalan, sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 462,80% dan 307,07%. Raihan ini jauh di atas threshold sebesar 120%.
Meski begitu, angka RBC terlihat sedikit terkontraksi dari tahun lalu, dimana RBC asuransi umum berada di level 319,6% dan asuransi jiwa di
485,4%.
(ayh/ayh) Next Article Semester I, Pendapatan Premi Asuransi BCA Life Tembus Rp890 M