
Michael Steven & 3 Bos Kudu Tanggung Renteng Rugi Kresna Life

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Sdr. Herry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian korban Kresna Life secara renteng.
"Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud," jelas Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, dalam dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (3/7).
Sebellumnya, OJKÂ mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada 23 Juni 2023 karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, RBC Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.
Dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang P2SK, dan POJK 18 tahun 2022 tentang Perintah Tertulis, OJK menetapkan
(Mentari Puspadini/ayh) Next Article Bos Asuransi Bangkrut Mangkir, Michael Steven VS OJK Makin Panas