²©²ÊÍøÕ¾

Market Commentary

Ini Deretan Saham Di Bawah Rp 10, Makin Dekati Rp 1

Chandra Dwi, ²©²ÊÍøÕ¾
11 August 2023 15:02
Ilustrasi IHSG (²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi IHSG (²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Enam saham terpantau sudah diperdagangkan di bawah harga Rp 10 per saham pada perdagangan sesi I Jumat (11/8/2023), di mana salah satunya ada yang terkoreksi dan menyentuh harga Rp 6 per saham.

Selama sepekan terakhir, mayoritas masih mengalami koreksi parah. Hanya satu saham yang cenderung stagnan dalam sepekan terakhir.

Sedangkan sepanjang tahun ini, keenam saham tersebut masih ambruk hingga kisaran 82% - 90%.

Berikut saham-saham yang sudah berada di bawah harga Rp 10 per saham.

EmitenKode SahamHarga Saat IniPerubahan Hari IniPerubahan SepekanPerubahan YTDKriteria Notasi
Minna Padi Investama SekuritasPADI50,00%-16,67%-90,00%1,7
Pelayaran Tamarin SamudraTAMU50,00%-16,67%-90,00%1,7
Mitra Komunikasi NusantaraMKNT50,00%-16,67%-90,00%1,7
Himalaya Energi PerkasaHADE50,00%-16,67%-90,00%1,7
Modern InternasionalMDRN6-14,29%-14,29%-88,00%1, 5, 7
Mitra International ResourcesMIRA90,00%0,00%-82,00%1,7

Sumber: RTI

Saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI), PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), dan PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (HADE) masih diperdagangkan di harga Rp 5 per saham.

Dari keempat saham tersebut, dalam sepekan terakhir ambruk 16,67%. Sedangkan sepanjang tahun ini anjlok hingga 90%.

Namun, untuk saham PT Modern Internasional Tbk (MDRN) pada hari ini ambruk 14,29% menjadi Rp 6 per saham. Saham MDRN yang sebelumnya stagnan selama sepekan, pada hari ini ambruk 14,29%.

Berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI), keenam saham yang berada di bawah harga Rp 10 per saham tersebut secara mayoritas memiliki dua notasi khusus di papan pemantauan khusus, yakni notasi dengan kriteria 1 dan 7. Namun untuk saham MDRN, memiliki tiga notasi khusus yakni 1, 5, dan 7.

Kriteria 1 berarti harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51,00.

Sedangkan untuk kriteria 5 berarti suatu saham memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

Adapun kriteria 7 berarti suatu saham memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

Seperti diketahui, bursa telah melakukan penerbitan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada 12 Juni 2023.

BEI telah memberlakukan penerapan harga saham terendah Rp 1 per saham. Sehingga, sejumlah saham yang sebelumnya tertidur di level Rp 50 per saham alias saham gocap, bisa saja menyentuh ke bawah level tersebut.

²©²ÊÍøÕ¾ INDONESIA RESEARCH

[email protected]

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan ²©²ÊÍøÕ¾ Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.


(chd/chd) Next Article Awas, 6 Saham Ini Sudah Mau Nyandar di Rp 1

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular