
OJK Bikin Roadmap Pinjol, Ini 5 Strateginya

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, berdasarkan data survei nasional literasi dan inklusi tahun 2022, tingkat inklusi dan literasi masyarakat mengenai industri dan produk Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau perusahaan financial technology (fintech) masih sangat rendah.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, Kondisi tersebut sejalan masih maraknya kasus masyarakat yang terjerat LPBBTI ilegal atau yang populer disebut dengan pinjol ilegal.
"Data OJK juga menunjukkan pengaduan LPBBTI yang meningkat setiap tahunnya, perilaku petugas penagihan menjadi jenis acuan tertinggi dari konsumen kita," ujarnya di hotel Four Season Jakarta, Jumat (10/11).
Sebagai upaya pengembangan dan penguatan Industri LPBBTI, OJK meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi Informasi 2023-2028.
Roadmap ini merupakan hasil kolaborasi dari OJK dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan juga kalangan akademisi serta pengamat ekonomi Indonesia. Harapannya, dapat memberikan arah yang jelas bagi pengembangan dan penguatan LPBBTI di Indonesia.
Menurutnya, dengan dikeluarkannya undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau undang-undang P2SK, maka LPBBTI sekarang telah memiliki landasan yang sangat kuat bagi penyelenggaraan kegiatan usaha ini.
"Untuk itulah diperlukan suatu roadmap yang akan memperjelas arah pengembangan dan penguatan kedepan dari industri LPBBTI ini," sebutnya.
Kehadiran roadmap ini dibutuhkan untuk membenahi serta mendorong kontribusi industri ini terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam rangka pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
"Roadmaps ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama dengan industri dalam periode 2023-2028 untuk mewujudkan visi bersama yaitu industri LPBBT yang sehat, berintegritas dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya
Sesuai roadmap, kata dia, maka implementasi pengembangan dan penguatan industri LPBBTI ini akan dilakukan dengan 3 fase, hal ini diawali dengan fase penguatan pondasi 2023-2024, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum 2025-2026, dan dilanjutkan dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan 2027-2028.
Pengembangan dan penguatan LPBBTI ini ditopang oleh empat pilar utama yaitu tata kelola dan kelembagaan, Perlindungan Konsumen, pengembangan elemen ekosistem serta pengaturan pengawasan dan perizinan.
Sementara itu strategi yang dijalankan meliputi lima strategi, diantaranya, penguatan permodalan tata kelola SDM, penguatan pengaturan pengawasan dan perizinan, pengobatan perlindungan konsumen, pengembangan elemen ekosistem, dan terakhir pengembangan infrastruktur, data, dan sistem informasi.
"Roadmaps ini merupakan living dokumen sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dengan dinamika perekonomian dan perkembangan industri ini ke depan," pungkasnya.
(rob/ayh) Next Article Makin Banyak Warga RI Cari Cuan Lewat Pinjol, Jumlahnya Naik 91%