²©²ÊÍøÕ¾

Akulaku Belum Bisa Jualan Paylater, OJK BIlang Gini

Romys Binekasri, ²©²ÊÍøÕ¾
22 November 2023 14:42
Dok Akulaku
Foto: Dok Akulaku

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal akan mencabut tindakan pengawasan pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT) PT Akulaku Finance Indonesia.

Akan tetapi, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, hal itu tergantung dari upaya perusahaan tersebut.

"Kita sedang mengerjakan action plan," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (22/11).

Seperti diketahui, pengenaan pembatasan kegiatan usaha dilakukan OJK karena Akulaku Finance Indonesia tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan buy now pay later (BNPL).

Agusman mengaku, pihak Akulaku sendiri datang ke OJK untuk membahas persoalan tersebut. OJK akan mencabut PKUT apabila perusahaan tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.

"(Kapan pencabutan PKUT) tergantung mereka, kalau mereka cepat, ya selesai," pungkasnya.

Sebagai infromasi, layanan paylater Akulaku tengah menjadi sorotan usai OJK memberi sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) tertentu bagi perusahaan terafiliasi Jack Ma ini. Orang dibaliknya pun dipertanyakan.

"OJK sudah tetapkan PKU ke Akulaku karena tidak melakukan pengawasan untuk perbaiki proses bisnis BNPL (buy now paylater) dan prinsip manajemen risk," sebut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, pada RDK OJK, Senin (30/10/2023).

Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, perusahaan dilarang OJK untuk menyalurkan paylater, termasuk pembiayaan skema channeling dan joint financing.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan mengatakan akibat sanksi ini AkuLaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema PayLater.

"Intinya AFI [Akulaku Finance Indonesia] tidak patuh sama mandatory action dari OJK," kata Bambang saat dikonfirmasi ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (24/10/2023).

Terpisah, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan bahwa saat ini perusahaan yang dia pimpin tengah melakukan penyempurnaan pada produk paylater. Dia berharap dalam waktu dekat layanan tersebut dapat beroperasi kembali.

"Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan," katanya, saat dihubungi.


(mkh/mkh) Next Article OJK dan Bos Akulaku Blak-blakan Soal Paylater yang Masih Disetop

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular