
OJK Terima 458 Proposal Inovasi Digital Keuangan per Desember 2023

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong program regulatory sandbox yang menyediakan ruang uji coba bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Hasan Fawzi mengatakan per Desember 2023, OJK telah menerima 458 proposal pencatatan penyelenggara ITSK. Dari sebanyak itu, OJK menerbitkan status tercatat kepada 155 penyelenggara permohonan pencatatan.
"Ini masuk batch ke 56, kami dapat 14 proposal. OJK saat ini verifikasi atas dokumen pengajuan dan sedang evaluasi apakah nanti dari ke-14 ITSK dapat tercatat," ungkap Hasan saaat Konferensi pers RDK OJK, Selasa, (9/1/2024).
Di bulan Desember itu pula, OJK menetapkan cluster model bisnis innovative credit scoring (ICS) sebagai objek yang diatur dan diawasi OJK di bidang pengawas ITSK dan IAKD.
Sebagaimana diketahui, OJK dapat menetapkan satu cluster business dengan berdasarkan pada hasil evaluasi atas hasil uji coba regulatroy sandbox pada 2 prototype cluster tersebut.
"Selanjutnya, OJK tetapkan 11 kriteria yang wajib dipenuhi jika ingin jadi penyelenggara ICS, 5 (pelaku industri) lainnya yang juga sudah kami berikan surat pemberitahuan yang akan kami beri penilaiannya sebelum lanjut," papar Hasan.
Lebih jauh, OJK akan mempercepat rekomendasi proses regulatory sandbbox bagi peserta, terutama cluser model bisnis e-KYC dan rektech authentication. Hingga Desember 2023, terdapat pengurangan 17 peserta regulatory sandbox tercatat sehingga saat ini tersisa 80 peserta yang terbagi dalam 13 cluster model bisnis.
(mkh/mkh) Next Article Jokowi Ungkap Situasi Ekonomi RI Terkini, Minta Semua Waspada!
