
Terseret Kasus Lalu Izinnya Dicabut OJK, Ini Profil SME Finance

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan atau multifinance PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI). Belakangan terungkap, SMEFI masih terkait dengan kasus korupsi Koperasi Indosurya yang viral beberapa waktu lalu.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, Pencabutan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tertanggal 15 Januari 2024.
"Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SMEFI telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan," ungkap Aman pada keterangan resminya, Selasa, (16/1/2024).
Sebelumnya SME Finance bernama PT Indosurya Inti Finance. Lantas, siapa sosok di balik Perusahaan tersebut?
Profil SME Finance Indonesia
Mengutip laman resminya, PT SME Finance Indonesia merupakan lembaga keuangan non Bank yang berusaha di bidang pembiayaan yang berdiri sejak 27 Mei 2011 berdasarkan izin dari Kementerian Keuangan dan BAPEPAM-LK dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-425/KM.10/2011 dan memegang izin usaha pembiayaan dari OJK dengan No:KEP-76/NB.11/2022.
Perusahaan yang beralamat di Jl. Abdul Muis Nomor 28, Kelurahan Petojo Selatan Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10160 Indonesia ini menyediakan fasilitas pembiayaan modal kerja, investasi dan multiguna dengan fokus pada sektor pembiayaan usaha kecil dan menengah (UKM).
Pada akhir tahun 2022, dalam laporan keberlanjutan perusahaan, SME Finance mencatatkan 179 tenaga kerja, mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan dengan jumlah karyawan pada tahun 2020 yang mencapai 441 orang. Surya Effendi dan Haryono adalah pemegang saham utama perusahaan.
Diketahui, Surya Effendy, yang juga merupakan ayah dari pendiri Grup Indosurya, Henry Surya, memiliki 99,99% kepemilikan saham SME Finance. Henry Surya sendiri merupakan terdakwa kasus KSP Indosurya yang saat ini tengah dibui.
Adapun Total aset perusahaan hingga akhir 2022, sebagaimana tertera dalam laporan yang belum diaudit, mencapai Rp1,45 triliun, dengan liabilitas sebesar Rp978,01 miliar.
(fsd/fsd) Next Article 3 Asuransi Bermasalah Dicabut Izin, OJK Masih Pantau 7 Lagi