
Mitra Pinasthika Guyur 95,5% Laba Buat Dividen, Investor Dapat Segini

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Emiten konsumer otomotif PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) mengumumkan pembagian dividen setara 95,5% dari laba bersih 2023 dan penambahan sekup bisnis dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu, (29/5/2024).
Dalam rapat tersebut, pemegang saham sepakat untuk membagikan dividen final tunai sebesar Rp115 per saham dari laba tahun buku 2023. Jumlah ini setara dengan
dividend yield 11% terhadap harga saham Perseroan pada saat penutupan di hari Selasa (28/5/2024).
Adapun pembagian dividen final tunai MPMX akan diumumkan kepada publik pada tanggal 28 Juni 2024.
Diketahui, MPMX mencatatkan Laba Bersih per 31 Desember 2023 sebesar Rp526 miliar. Sementara pendapatannya mencapai Rp13,9 triliun, atau setara pertumbuhan 8,8% year on year (yoy).
Group Chief Executive Officer MPMX Suwito Mawarwati mengatakan, sisa laba Perseroan akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk menambah Saldo Laba/Retained Earnings Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan.
"Pembagian dividen ini merupakan hasil upaya Perseroan untuk merefleksikan komitmen kami dalam memberikan imbal balik yang berkelanjutan kepada para pemegang saham," ujar Suwito terulis, dikutip Kamis, (30/5/2024).
Selain dividen, RUPST juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan adanya penambahan bidang usaha Perseroan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta penyesuaian mengenai kewenangan Direksi dalam Anggaran Dasar.
Mengacu keterbukaan informasi BEI, MPMX akan menambah kegiatan usahanya di lima bidang baru. Yaitu, Reparasi Baterai dan Akumulator Listrik, Penjualan Tenaga Listrik, Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik lainnya, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha dan Pengumpulan Limbah Berbahaya
MPMX pun telah mengantongi studi kelayakan dari Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan (KJPP KR) terkait rencana penambahan kegiatan usahanya tersebut.
"Menurut pendapat KJPP KR rencana perubahan kegiatan usaha, ditinjau dari aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek keuangan adalah layak," sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI.
(ayh/ayh) Next Article Video: BCA Tebar Dividen Rp 270 Per Saham