
Bos Bursa: Investor Gak Puas dengan Harga Tender Saham META

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai harga tender offer PT Nusantara Infrastucture Tbk (META) sudah sesuai ketentuan bursa. Sebelumnya, beberapa investor ritel menilai harga tender offer Rp250 per saham ini masih rendah.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menilai, beberapa protes yang dilayangkan investor ritel didasarkan atas ketidak puasan mereka mengenai harga buyback yang ditentukan. Pasalnya, para investor cenderung mau mendapat harga tertinggi.
"(Investor ritel) bukan tidak setuju. Tapi tidak puas atas nilai harga buy back yang sudah ditentukan. Memang kalau ekspektasi investor kan ceiling-nya itu tak terbatas," ungkap Nyoman dalam forum Edukasi Wartawan Pasar Modal, Senin, (3/5/2024).
Nyoman pun menegaskan, polemik ini bukan hal besar. Pasalnya, harga tender offer META tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau kita lihat ketentuannya Sudah memenuhi ketentuan. Nah ini masalah ekspektasi saja. Tapi paling tidak Kalau kita lihat ketentuan, mereka sudah memenuhi ketentuan," jelasnya.
Untuk diingat, META berencana untuk go-private atau melaksanakan voluntary delisting dengan harga buyback Rp 250 per saham. Harga tersebut 34% lebih tinggi dari harga rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk Rencana go private (yaitu Rp187 per saham).
Aturan Baru Voluntary Delisting
Usai proses voluntary delisting META disetujui dalam RUPS dan sudah berjalan, kini bursa mengeluarkan aturan baru terkait pencabutan suka rela saham dari BEI lewat Peraturan BEI Nomor I-N. Peraturan terbaru ini mengubah beberapa poin dari aturan lama soal delisting saham & EBUS, Relisting Saham.
Dengan aturan ini, bursa tidak lagi mengatur harga buyback jika perusahaan melakukan voluntary delisting. Sebaliknya, bursa dapat mengakomodasi buyback ketika delisting karena going concern alias forced delisting.
Lebih rinci soal aturan voluntary delisting, Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI meluruskan, bursa tidak lagi mengatur harga buyback karena telah diatur dalam POJK 3/2021.
Dalam POJK 3 tahun 2021 diatur bahwa perusahaan yang akan melakukan voluntary delisting harga buyback minimumnya mengacu pada harga rata-rata tertinggi selama 90 hari sebelum pengumuman RUPS. Jika sebelum RUPS perusahaan dalam kondisi suspensi, maka penentuan harganya menjadi 12 bulan sebelum dilakukan suspensi.
"Artinya ada melihat historis pergerakan harga terakhir di bursa seperti apa," jelas Fahmi dalam kesempatan yang sama.
Aspek kedua dalam aturan ini adalah adanya pengaturan tambahan yaitu perusahaan yang mau go-private secara sukarela harus melaksanakan RUPS independen dimana penetapan kuorumnya harus memperhitungkan pemegang saham yang tidak terafiliasi dengan pengendali, direksi dan lain sebagainya.
"Jadi memang benar-benar pemegang saham Bisa dikatakan pemegang saham publik lah yang dapat menentukan disetujui atau tidaknya proses voluntary delisting, termasuk penentuan harganya," ucap Fahmi.
(ayh/ayh) Next Article Dipantau Ketat, Saham Nusantara Inti (UNIT) Potensi Ditendang Bursa