Ramai WNI di Luar Negeri Jadi Korban Pinjol Ilegal & Investasi Bodong
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan banyak warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang menjadi korban aktivitas keuangan ilegal. Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar WNI di luar negeri yang tertipu, secara khusus adalah pekerja migran.
"Kami jumpai bahwa banyak warga negara Indonesia di luar negeri yang secara umum atau khususnya pekerja migran Indonesia menjadi, juga korban dari berbagai kegiatan aktivitas ilegal sektor jasa keuangan," katanya di Kementerian Luar Negeri RI, Selasa (4/6/2024).
Mahendra mengatakan aktivitas ilegal sektor jasa keuangan yang menjerat WNI di luar negeri itu baik berupa pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong yang menyebar luas lewat platform digital.
"Apakah yang sering kita kenal dengan istilah pinjaman online ilegal, maupun juga berbagai kegiatan investasi bodong yang dilakukan secara online dan disebarluaskan melalui platform digital," pungkasnya.
Hal itu dia sampaikan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Luar Negeri dengan OJK dan PT Pos Indonesia. Nota itu Mahendra sebut tidak hanya penting, tapi pertama kali mencakup ruang dan bidang tugas yang banyak dan mencakup hampir mencakup keseluruhan keperluan dari WNI di luar negeri. Baik yang terkait dengan pelayanan maupun perlindungan yang berimplikasi dari sektor jasa keuangan maupun di negara tempat mereka berada.
Salah satu poin dari nota kesepahaman ini adalah penguatan perlindungan konsumen WNI di luar negeri. Yakni, dalam berbagai program edukasi dan peningkatan inklusi.
Mahendra juga menyinggung judi online (judol), yang ia sebut sebagai elemen yang "lebih berat lagi." Untuk mengatasi itu, ia mengatakan pihaknya sedang memberantas dalam tingkat nasional.
Secara keseluruhan, ada tujuh poin dari nota kesepahaman yang ditandatangani ketiga belah pihak tersebut. Pertama, koordinasi dalam rangak kerja sama internasional, yang sifatnya dibuat secara umum karena mencakup baik berbagai multilateral, bilateral, maupun kerja sama inter mengenai Indonesia maupun pesertanya.
Kedua, diplomasi ekonomi sektor terkait jasa keuangan, Mahendra menyebut ini lebih dikenal dalam aspek promosi, upaya penetrasi dari kegiatan Indonesia di kancah internasional.
Ketiga, peningkatan peran Indonesia di luar negeri dalam rangka pembangunan nasional. Hal ini membuka semakin banyak akses dari masyarakat Indonesia di luar negeri kepada pelayanan dan jasa serta kebutuhan yang disediakan oleh seluruh sektor jasa keuangan yang berada di Indonesia maupun yang dapat diakses di platform digital dan kantor-kantor cabang industri jasa keuangan di internasional.
Keempat, aspek sosialisasi dan edukasi, dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan kepada WNI di luar negeri. Kelima, penguatan perlindungan konsumen WNI di luar negeri.
Keenam, penguatan sinergi kebijakan luar negeri national interest dan foreign policy untuk pembentukan sinergi yang kuat dan menyeluruh. Terakhir, penyediaan pertukaran serta pemanfaatan data atau informasi.
"Jadi keseluruhan dari tujuh bidang tadi, menunjukkan bahwa apa yang kita lakukan pada siag ini telah mencakup sebagian besar dari ruang lingkup tugas pekerjaan, terkait dengan pelayanan, perlindungan, dan promosi keuangan serta seluruh industry sektor jasa keuangan di luar negeri," tandas Mahendra.
(fsd/fsd)