
Daftar Borok Indofarma Terungkap, Holding BUMN Farmasi Buka Suara

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Holding BUMN Farmasi buka suara terkait kasus dugaan fraud PT Indofarma Tbk dan anak usahanya yaitu PT Indofarma Global Medika (IGM). Direktur PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya bicara terkait tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pinjaman online (pinjol) terhadap anggota holdingnya.
"Hasil Pemeriksaan terdapat 18 temuan, namun 10 temuan yang terindikasi fraud," ungkapnya saat rapat dengan Komisi VI DPR RI Jakarta, Rabu (19/6).
Adapun data berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigasi yang telah diserahkan BPK kepada Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu di antaranya, indikasi kerugian IGM Senilai Rp 157.33 miliar atas transaksi Business Unit FMCG.
Kemudian, indikasi kerugian IGM atas penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai Rp 35,07 miliar atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara (Kopnus).
Lalu, ada indikasi kerugian IGM atas penggadaian deposito beserta bunga senilai Rp38,06 Miliar pada Bank Oke, indikasi kerugian IGM Senilai Rp 18 miliar atas pengembalian uang muka dari MMU tidak masuk ke rekening IGM.
Selanjutnya, pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa didasari transaksi berindikasi kerugian IGM senilai Rp 24.35 miliar. Kerja sama Distribusi Alkes TeleCTG dengan PT ZTI Tanpa Perencanaan Memadai Berindikasi Merugikan IGM Senilai Rp 4,50 miliar atas pembayaran yang melebihi nilal invoice dan berpotensi merugikan IGM senilai Rp 10,43 miliar atas stok TeleCTG yang Tidak dapat terjual.
"Pinjaman melalui fintech bukan untuk kepentingan perusahaan berindikasi merugikan IGM senilai Rp 1,26 miliar," ungkapnya.
Ada juga kegiatan usaha masker tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud, berindikasi kerugian senilai Rp 2.67 miliar atas penurunan nilai persediaan masker serta berpotensi kerugian senilai Rp 60.24 miliar atas piutang macet PT Promedik dan Senilai Rp 13.11 miliar atas sisa persediaan masker.
Pembelian dan penjualan Rapid Test Panbio PT IGM tanpa perencanaan memadai berindikasi fraud dan berpotensi kerugian senilai Rp 56,70 miliar atas piutang macet PT Promedik.
Terakhir, INAF melaksanakan pembelian dan penjualan PCR Kit Covid-19 Tahun 2020/2021 tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud serta berpotensi kerugian Senilai Rp 5,98 miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp 9,17 miliar atas tidak terjualnya PCR Kit Covid 19 yang kadaluarsa.
(fab/fab)
