
Setelah Diprotes Keras Ritel, MUI Sebut Transaksi FCA Haram

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Belum selesai gelombang protes dari investor ritel terkait full periodic call auction (FCA) di papan pemantauan khusus BEI, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pun menilai sistem ini perlu dikaji lebih lanjut.
Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah Iggi H. Achsien mengatakan, meski mekanisme FCA sama seperti pinsip lelang dalam islam (Bai' Al-Muzayyadah), namun, terdapat beberapa karakteristik yang menyerempet ke transaksi gharar.
Sebagai informasi, gharar adalah proses jual beli yang tidak memilki kepastian sifat, bentuk atau harga yang jelas, karena itu, gharar dilarang dalam Islam.
Di antara perbedaan tersebut adalah periode transaksi yang berbeda dan sistem FCA di mana bagian bid dan offernya ditutup sehingga investor tidak bisa melihat permintaan jual-beli lelangnya secara real-time.
"Bukan lelang yang berkelanjutan kan. Nah jadi kalau terus kemudian itu juga lebih besar unsur spekulasinya. Juga berarti kan harus, yang nggak boleh, yang investor syariah yang nggak boleh ikutan," kata Iggi kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis, (20/6/2024).
Sementara untuk emiten syariah yang masuk dalam papan pemantauan khusus, Iggi mengaku pihaknya tidak bisa mengkontrol hal tersebut. Pasalnya, terdapat beberapa kriteria yang sudah ditetapkan oleh BEI terhadap sahamnyang masuk dalam papan tersebut.
"Jadi kalau perlu sih didiskusikan lagi soal FCA itu. Karakteristiknya, mekanismenya harus dijelasin lagi dulu, apa yang bikin berbeda dengan pepan reguler gitu," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan Papan Pemantauan Khusus ini sudah disosialisasikan kepada berbagai pihak serta diimplementasikan dalam 2 tahap, yaitu tahap 1 (hybrid) sejak 12 Juni 2023 dan tahap 2 (FCA) pada 25 Maret 2024.
Namun, banyak investor ritel yang mengeluh bahwa perdagangan di saham pemantauan khusus ini tidak transparan. Pasalnya, dalam papan ini tidak disediakan info bid offer secara real time, melainkan hanya indikator harga (IEP) & indikator volume (IEV).
Baru-baru ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan penyesuaian terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (Full Periodic Call Auction) atau FCA yang efektif berlaku pada tanggal 25 Maret 2024 dan hasil Post Implementation Review Papan Pemantauan Khusus tahap II.
Adapun secara garis besar, BEI menyampaikan penyesuaian yang dimaksud dilakukan pada empat kriteria, antara lain kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10.
Sebelumnya ketentuan masuk adalah harga rata-rata selama enam bulan terakhir kurang dari Rp51,00 dan ketentuan untuk keluar adalah sudah tidak memenuhi ketentuan masuk untuk kriteria nomor 1.
Setelah penyesuaian, ketentuan masuk berubah jadi harga dalam tiga bulan terakhir kurang dari Rp51,00 dan dalam kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000. Ketentuan untuk keluar menjadi, sudah tidak memenuhi ketentuan ini, dan telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) minimum Rp50,00 kecuali pada saham yang tercatat pada Papan Akselerasi.
Selanjutnya, kriteria nomor 6 sebelumnya menetapkan ketentuan masuk FCA adalah tidak memenuhi syarat tetap tercatat (free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V. Sesudah penyesuaian, ketentuan masuk berubah jadi saham tidak memenuhi syarat tetap tercatat (Saham Free Float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, kecuali ketentuan jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.
Syarat keluar, setelah disesuaikan adalah masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.
Kriteria nomor 7, sebelum disesuaikan menetapkan syarat masuk FCA adalah likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 selama 6 bulan terakhir. Untuk keluar syaratnya, sudah tidak memenuhi ketentuan itu dan telah memiliki Liquidity Provider Saham.
Setelah disesuaikan, ketentuan masuk menjadi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan saksi rata- rata harian saham kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir. Untuk keluar, harus tidak memenuhi syarat, telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam RUPS, atau masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.
Berikutnya, penyesuaian kriteria nomor 10, yang mana sebelumnya menetapkan ketentuan masuk FCA adalah penghentian perdagangan Efek selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas Perdagangan dan ketentuan keluarnya adalah berada di FCA selama 30 hari berturut-turut.
Setelah penyesuaian, tidak ada perubahan pada ketentuan masuk. Sedangkan ketentuan keluar menjadi telah berada di FCA selama 7 hari berturut-turut.
(mkh/mkh) Next Article Banyak Diprotes Investor, BEI Review Kebijakan FCA Bulan Ini
