
Michael Steven dan Kresna Life Menang Banding, OJK Buka Suara

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi menolak banding dari OJK terkait penolakan Cabut Izin Usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Atas hal ini OJK pun buka suara.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT. tanggal 22 Februari 2024 yang dimohon banding," jelas putusan PTUN tersebut, dikutip Jumat, (21/6/2024).
Adapun perkara tersebut sebelumnya memutus pembatalan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tertanggal 23 Juni tentang pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Kedua, putusan juga membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
Selain itu, pengadilan juga memutuskan untuk menghukum Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp.250.000.
Atas hal ini, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya menghormati keputusan tersebut tapi tetap menempuh upaya hukum lanjutan atas keputusan tersebut.
"OJK menghormati keputusan Hakim PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven," kata Ogi kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis, (20/6/2024).
Menurutnya, putusan OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk melindungi konsumen. Pengawas sudah memberikan kesempatan berkali2 agar Pemegang Saham menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), namun tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan.
"OJK akan menempuh upaya hukum yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Michael dan pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada Juli lalu muncul di pertemuan daring antara perusahaan asuransi tersebut dengan nasabahnya. Pada pertemuan itu, Michael mengaku tengah merencanakan langkah hukum.
Menurut informasi dari sumber ²©²ÊÍøÕ¾, Kresna Life mengadakan rapat bersama para pemegang polisnya pada Minggu, (9/7/2023). Undangan rapat tersebut bertuliskan "Undangan ketiga pertemuan Kresna Life dan Pemegang Polis".
Rapat dihadiri oleh sekitar 300 orang, termasuk bos Kresna Group Michael Steven, Komisaris Independen Kresna Life Nurseto dan Zulkarnaen sebagai direktur operasional Kresna Life. Hadir pula beberapa kuasa hukum korban kresna life, misalnya Benny Wullur.
"Semua ada di group dari Pak MS owner AJK, sama lawyer-lawyer yang handle pempol," ungkap salah satu sumber ²©²ÊÍøÕ¾ yang enggan disebutkan namanya, Minggu, (9/7/2023).
Rapat yang dimulai pada pukul 14.00 WIB tersebut banyak memfasilitasi pertanyaan-pertanyaan nasabah dan dijawab langsung oleh para petinggi Kresna Life. Salah satu pertanyaan yang dilayangkan adalah terkait posisi keuangan Kresna Life saat ini.
Meski begitu, petinggi Kresna Life enggan untuk merinci jumlah aset dan likuiditas tengah bermasalah tersebut. Sumber mengatakan, manajemen AJK berdalih kalau posisi keuangan hanya bisa dilaporkan bila nanti sudah ada audit eksternal.
Di sisi lain, bos kresna Life Michael menunjukkan taringnya dalam rapat tersebut. Ia menyebut, bahwa langkah OJK untuk mencabut izin usaha (CIU) perusahaannya adalah keputusan yang salah.
Ia masih berkeyakinan bahwa OJK tidak seharusnya meminta setoran modal Rp 1 triliun ke escrow account. Sebaliknya, OJK mestinya mencabut Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) Kresna Life dan mencabut pemblokiran rekening, setelah itu Kresna bisa menyetorkan uang jaminan yang diminta OJK.
Atas keputusan CIU tersebut, Michael menyebut bahwa pihaknya tengah merencanakan langkah hukum. Rencana ini pun dikatakan akan dijalankan tak lama lagi.
(ayh/ayh) Next Article OJK Akan Banding Putusan Terkait Kresna Life dan Michael Steven