
Energi Mega (ENRG) Batal Tarik Saham Buyback, Ini Alasannya

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - PT Energi Mega Persada Tbk. (ENRG) melakukan ralat pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Luar Biasa (LB) khususnya terkait agenda persetujuan atas penarikan kembali saham yang telah dibeli kembali (buyback) oleh perseroan melalui pengurangan modal ditempatkan dan disetor perseroan.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), hal ini dikarenakan perseroan akan mengalihkan saham hasil pembelian kembali dengan cara dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek sesuai ketentuan Pasal 17 (a) POJK 30/2017.
"Atas metode pengalihan saham tersebut tidak diperlukan persetujuan RUPS," tulis manajemen, Selasa (25/6).
Manajemen menjelaskan, agenda tersebut merupakan permintaan persetujuan RUPS terkait tindak lanjut atas keputusan RUPS Luar Biasa Kedua tanggal 10 Januari 2018 khususnya mengenai persetujuan pembelian kembali 2 sisa saham Perseroan (buyback) yang timbul dari hasil pelaksanaan reverse stock.
Dimana sesuai POJK No. 30/POJK.04/2017 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka (POJK 30/2017) Pasal 14 sampai dengan 16, bahwa perusahaan terbuka wajib mengalihkan saham hasil pembelian kembali dan hal ini wajib dilakukan dalam kurun waktu tertentu.
Selanjutnya, sesuai Pasal 17 (b) hasil pembelian kembali dapat dialihkan, salah satunya adalah dengan cara pengurangan modal.
"Oleh karenanya, agenda tersebut bukanlah merupakan permintaan persetujuan untuk pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 (1) POJK 30/2017," sebutnya.
Terkait RUPS Luar Biasa kedua tanggal 10 Januari 2018 mengenai buyback 2 sisa saham, informasi kepada pemegang saham telah dilakukan pada tanggal 10 November 2017.
Selanjutnya, pembelian kembali saham dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2019 dan telah dilaporkan kepada OJK dan BEl pada tanggal 15 Februari 2019.
(ayh/ayh) Next Article Video: Jurus EMP Kejar Target Pertumbuhan Produksi Migas 15% di 2024