²©²ÊÍøÕ¾

Minta Stop Kasasi, Korban Kresna Life Serbu Kantor OJK

Mentari Puspadini, ²©²ÊÍøÕ¾
01 July 2024 15:05
Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memprotes langkah kasasi hasil keputusan PTUN, di Kantor OJK Wisma Mulia, Jakarta, Senin, (1/7/2024). (Dok. Istimewa)
Foto: Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memprotes langkah kasasi hasil keputusan PTUN, di Kantor OJK Wisma Mulia, Jakarta, Senin, (1/7/2024). (Dok. Istimewa)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Aliansi Pemegang Polis (pempol) PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia, Jakarta, pada Senin, (1/7/2024). Para korban Kresna Life memprotes kebijakan kasasi yang akan dilakukan OJK.

Para pempol menganggap, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life sudah tepat. Dengan demikian mereka meminta OJK untuk tidak melakukan kasasi atas keputusan banding yang dimenangkan pemilik Kresna Life Michael Steven.

Menurut salah satu perwakilan korban Kresna Life Christian, pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh OJK sebelumnya dinilai tidak sesuai prosedur dan menimbulkan banyak pertanyaan terkait kewajiban pemenuhan risk based capital (RBC) oleh Kresna Life.

Dengan dukungan sekitar 95% pemegang polis yang menyetujui konversi kewajiban asuransi menjadi modal melalui mekanisme subordinated loans (SOL), tercapai angka Rp 4,8 triliun. Jumlah ini jauh melebihi permintaan OJK kepada pemegang saham pengendali (PSP) sebesar Rp 2,2 triliun.

Aliansi pemegang polis Kresna Life menyatakan bahwa RBC bukan lagi isu yang perlu dipermasalahkan, karena telah diselesaikan melalui SOL sesuai dengan POJK 71 ayat 23.

Sebelumnya, OJK menyatakan bahwa perubahan kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL akan menyehatkan keuangan perusahaan, namun tidak dapat membantu likuiditas karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan.

Adapun pemegang polis Kresna Life juga menekankan bahwa OJK seharusnya menghargai kesepakatan antara pemegang polis dan perusahaan sesuai dengan POJK 6 pasal 8 ayat 3, yang mengatur bahwa tanggung jawab atas kerugian konsumen dapat disepakati bersama.

Oleh karena itu Aliansi Pemegang polis Kresna Life mendukung keputusan hakim PTUN, karena pihaknya melihat bahwa putusan hakim PTUN jakarta dalam perkara ini sebagaimana terungkap dalam hasil dan fakta-fakta persidangan sudah sesuai dengan keinginan para nasabah Kresna Life yang tidak menginginkan cabut izin usaha.

"Kami berharap OJK tidak melanjutkan kasasi PTUN bahkan mencabut kasasi di PTUN bila sudah dilakukan sehingga Asuransi Kresna Life dapat melanjutkan kembali usahanya dan membiarkan kerjasama antara kami dan Kresna Life dapat berjalan dengan lancar untuk penyelesaian yang telah disepakati dengan dukungan penuh dari OJK dan kami bersama Kresna Life dapat melanjutkan program SOL yang telah ditandatangani di atas materai dan akan menyiapkan akta notarialnya setelah mendapat persetujuan OJK," tegas Christian dalam keterangan resminya kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Senin (1/6/2024).

Selain itu pempol juga meminta agar OJK bukan hanya melakukan pembatalan pencabutan izin usaha tetapi memberikan izin kepada Kresna Life untuk dapat melanjutkan kegiatan usahanya dengan membatalkan PKU yang telah diberlakukan kepada Kresna Life agar dapat menjalankan penyelesaian kepada pempol.

"Kami menolak keras pernyataan OJK men-zombie-kan Kresna sebagaimana berita terakhir yang kami baca. Hal ini jelas melanggar kewajiban OJK terhadap perlindungan konsumen pengguna jasa keuangan non-bank, dan jika itu terjadi maka bukan tidak mungkin kemarahan dari seluruh Pemegang Polis terhadap pihak OJK
akan tidak terbendung lagi," kata dia.

Sebelumnya, OJK akan melayangkan pernyataan kasasi di akhir bulan Juni terhadap keputusan Hakim yang memenangkan pemilik Group Kresna Michael Steven dalam gugatan banding OJK atas putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang pencabutan sanksi cabut izin usaha Kresna Life.

"Kita mau lakukan kasasi. Pernyataan kasasinya akhir bulan ini," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (27/6/2024).

Setelah mengeluarkan pernyataan kasasi di akhir bulan Juni ini, OJK akan memberi memori kasasi yang diberi jangka waktu sampai pertengahan Juli.


(mkh/mkh) Next Article Michael Steven Masih Buron, Kresna Life Malah Menang Banding Lawan OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular