
Sampoerna (HMSP) Bakal Dapat Rp5 M per Tahun dari Philip Morris

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) akan menyewakan beberapa bangunan atau ruangan gudang kepada PT Philip Morris Indonesia (PMID). Transaksi sewa menyewa tersebut dengan total senilai Rp 5.013.150.000.
Mengutip keterbukaan informasi, gedung pertama bangunan atau ruangan di kawasan gedung atau komplek seluas 2.268 m2 yang merupakan bagian dari bangunan dengan luas bangunan gedung total sebesar 283.848 m2. Gedung tersebut terletak di Jalan Raya Surabaya-Malang KM. 51,4, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
Adapun harga sewa per tahun sebesar Rp637.250.000 dan jumlah tersebut belum termasuk Paiak Pertambahan Nilai (PPN) dengan jangka waktu sewa 5 tahun.
Sedangkan bangunan kedua adalah bangunan atau ruangan gudang yang masing-masing seluas 2.808 m2 atau dengan total luasan area sebesar 5.616 m2, yang merupakan bagian dari bangunan dengan luas bangunan gedung total sebesar 213.138,63 m2. Letaknya di Jalan Permata II Lot BB-3, 4B, 7, dan 8A, Karawang International Industrial City (KIIC), Desa Sukaluyu, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Adapun harga sewa per tahun sebesar Rp4.375.900.000 dan jumlah tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan jangka waktu sewa 5 tahun.
"Pembayaran harga sewa dilakukan dengan mekanisme penagihan tahunan," tulis manajemen, Kamis (4/7).
Manajemen menyebut, tujuan dari rencana transaksi ini untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset sehingga dapat menghasilkan pendapatan bagi perseroan.
Berdasarkan informasi manajemen perseroan, rencana transaksi tidak dilakukan oleh perseroan dengan pihak tidak terafiliasi perseroan karena bisnis dari perseroan bukan sewa-menyewa bangunan.
(ayh/ayh) Next Article "Falsafah Tiga Tangan" Sampoerna Ciptakan Nilai Tambah Bagi Ekonomi RI