
Kelola Dana Secara Ilegal, Ahmad Rafif Janjikan Ini Soal Utang Rp 71 M

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Ramai di media sosial surat yang ditulis influencer saham asal Makassar Ahmad Rafif kepada para kliennya. Ia menjanjikan pembayaran utang terhadap kerugian investasi dana titipan orang-orang tersebut.
Melalui dokumen pernyataan kewajiban pembayaran utang yang diterima ²©²ÊÍøÕ¾, Influencer dengan akun @waktunyabelisaham tersebut mengaku telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi.
"Saya bertransaksi dan mengalami kerugian namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor," ujar Rafif dalam surat yang ditandatangani pada 9 Juni 2024 tersebut.
Karena melaporkan kondisi yang tak sesuai tersebut, mayoritas investor pun akhirnya melakukan penarikan yang melebihi nilai keuntungan yang diberikan. Sehingga, dari waktu ke waktu keadaan ini membuat nilai dana pengelolaan semakin menyusut
"Bahwa dalam hal ini sebagai manusia biasa yang bergelut didunia investasi dengan perhitungann untung rugi, saya menyadari telah melakukan kesalahan," tandasnya.
Untuk itu, Ahmad Rafif pun berjanji ke kliennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan menanggung seluruh nilai investasi dengan mengkonversinya menjadi utang. Adapun total nilai investasi adalah sebesar Rp 71.811.674.410.
Pembayaran utang tersebut pun disebut akan dilakukan secara bertahap. Pembayaran hutang dilakukan sejak tanggal 01 Juli 2024 dan akan berakhir pada tanggal 01 Juli 2027.
Lebih jauh, Ahmad Rafif meminta para korbannya untuk tidak melakukan tindakan - tindakan hukum ataupun yang sifatnya intimidatif dan menggangu konsentrasinya beserta tim untuk bekerja memaksimalkan pembayaran utangnya tersebut.
Ahmad Rafif Diperiksa OJK
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memanggil influencer saham Ahmad Rafif Raya pada Kamis (4/7/2024) kemarin karena diduga melanggar prosedur manajemen investasi.
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto mengatakan pihaknya akan meminta keterangan dari Ahmad Rafif.
Berdasarkan database perizinan perorangan di OJK, ARR memiliki izin di OJK sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek. Namun, Hudiyanto menegaskan kegiatan investasi di pasar modal tidak dapat dilakukan oleh perorangan, melainkan harus melalui suatu badan hukum (perusahaan) berizin dari OJK.
(fsd/fsd) Next Article Gagal Kelola Saham Rp71 M, Ahmad Rafif Wajib Ganti Rugi!
