²©²ÊÍøÕ¾

Eks Karyawan Bank Jago Bobol Dana Nasabah Rp1,39 M, Ini Kata Manajemen

Zefanya Aprilia, ²©²ÊÍøÕ¾
10 July 2024 15:47
Bank Jago. Dok: Bank Jago
Foto: Bank Jago. Dok: Bank Jago

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - PT Bank Jago Tbk. (ARTO) buka suara terkait kasus penggelapan dana nasabah Rp1,39 miliar yang dilakukan eks karyawannya. Polda Metro Jaya mengungkapkan telah menangkap eks pegawai tersebut pada hari Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana. Manajemen Bank Jago juga meyakini keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama mereka.

Oleh karena itu manajemen menyatakan menerapkan proses manajemen risiko dan strategi ²¹²Ô³Ù¾±-´Ú°ù²¹³Ü»åÌýsebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal.

"Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," ujar Manajemen Bank Jago dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7/2024).

Bank Jago juga mengungkapkan apresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi.

Mereka menyebut langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera pelaku tindakan fraud.

"Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan," sambung manajemen.

Diduga, terlapor telah melakukan buka akun yang sudah di blokir sebanyak 112 akun atau rekening, setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor.

Tersangka berinisial IA disebut telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah Bank Jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.

Dalam keterangannya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menerangkan untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, IA awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago.

Dari perbuatannya, Tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp 1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh tersangka.


(mkh/mkh) Next Article Bank Jago (ARTO) Tambah Satu Direktur Baru, Ini Profilnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular