
Kolaborasi Perusahaan Asuransi-BPJS Kesehatan, Peluang & Tantangannya

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kepemilikan asuransi menjadi hal yang penting bagi masyarakat sebagai salah satu proteksi dan pengelolaan risiko di masa depan. Ada berbagai jenis asuransi, mulai dari asuransi kesehatan, jiwa, kendaraan, properti, pendidikan, hingga perjalanan. Semua jenis asuransi dapat dimiliki sesuai dengan kebutuhan dan urgensi masing-masing.
Salah satu bukti pentingnya asuransi bagi masyarakat di bidang kesehatan adalah kehadiran asuransi kesehatan non komersial, BPJS Kesehatan. Bahkan inovasi kerap dihadirkan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Bahkan, dewasa ini masyarakat sudah semakin sadar akan pentingnya kepemilikan asuransi bagi kehidupan, hal ini tercermin dari pertumbuhan premi asuransi yang kian pesat.
Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan akumulasi pendapatan premi mencapai Rp137,40 triliun, atau naik 8,59% yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,23% yoy dengan nilai sebesar Rp 73,51 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 16,94% yoy dengan nilai sebesar Rp63,89 triliun.
Artinya, permodalan di industri asuransi komersial tetap solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 441,93% dan 326,66%, jauh di atas threshold sebesar 120%. Sedangkan, untuk asuransi non komersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp219,58 triliun.
Terlepas dari gemilang pertumbuhan, industri asuransi di Tanah Air masih dihadapkan oleh sejumlah tantangan, misalnya inflasi medis serta pengetahuan masyarakat akan produk asuransi, kondisi pasar keuangan, hingga inflasi medis.
Meski demikian industri asuransi masih memiliki peluang besar. Misalnya saja, di bidang kesehatan, sinergi top up yang digaungkan Pemerintah bisa dijadikan sebuah solusi untuk menghadapi tantangan inflasi medis dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya proteksi.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Tentang Jaminan Kesehatan mengamanatkan soal pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Adapun tujuan dari Perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama.
Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Alhasil, BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi komersial yang menyediakan proteksi kesehatan pun didorong untuk siap melakukan sinergi top up terkait peningkatan pelayanan KRIS tersebut.
Adapun implementasi layanan KRIS sendiri ditargetkan bisa berjalan paling lambat pada Juni 2025. Terkait KRIS, saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tengah menyusun beleid teknisnya yang akan memuat ketentuan terkait potensi sinergi dengan perusahaan asuransi.
Hal ini sejalan dengan rencana Presiden dan komitmen Kemenkes bersama OJK, yang bersama-sama ingin memperbaiki ekosistem kesehatan di Indonesia melalui berbagai integrasi dan kolaborasi.
Lalu bagaimana dengan perkembangan industri asuransi Tanah Air dari kacamata OJK dan pelaku industri asuransi. Bagaimana dengan evaluasi pengembangan asuransi kesehatan di industri perasuransian. Serta bagaimana pemerintah mendorong peningkatan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi komersial yang menyediakan proteksi kesehatan hingga adanya sinergi top up untuk peningkatan pelayanan KRIS?
Untuk itu mengupas tuntas tentang industri asuransi tanah air, ²©²ÊÍøÕ¾ dengan bangga menghadirkan "Insurance Forum" dengan tema Inovasi Kebijakan Asuransi dan Demi Lompatan Bisnis Yang Agresif. Forum ini akan mengupas tuntas terkait seluk beluk industri asuransi dari hulu sampai ke hilir.
Terbagi menjadi dua tema pembahasan, Insurance Forum ini akan dibuka oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono sebagai keynote speaker.
Selain itu, forum ini juga akan dihadiri berbagai narasumber yang kompeten di bidang asuransi. Mulai dari Direktur Bisnis IFG, Pantro Pander Silitonga, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan, dan Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman.
Jangan sampai ketinggalan, saksikan Insurance Forum hanya di ²©²ÊÍøÕ¾ TV dan cnbcindonesia.com pada 16 Juli 2024, pukul 12.00 WIB. Acara ini didukung oleh IFG dan IFG Life.
(rah/rah) Next Article Live Now! Buka-Bukaan Kolaborasi & Masa Depan Industri Asuransi RI