
Warga RI Bakal Bisa Utang Pinjol Hingga Rp 10 Miliar

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terbaru yang membuat seseorang bisa meminjam dana ke fintech peer to peer (p2p) lending atau penyedia pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, penyusunan RPOJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) saat ini sedang dalam proses penyelarasan.
"Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar," ungkap Agusman dikutip dari jawaban tertulis, pada Selasa, (16/7/2024).
Meski demikian terdapat beberapa syarat bagi penyelenggara yang ingin menyalurkan dana dengan nilai tersebut. Diantaranya, memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5% dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan.
"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," tandasnya.
Per Mei 2024, industri LPBBTI mencatatkan peningkatan laba menjadi sebesar Rp277,02 miliar. Angka ini naik dari raihan April 2024 sebesar Rp173,73 miliar.
Sementara terkait rasio kredit macet, terdapat 15 Penyelenggara yang memiliki Tingkqt Wanprestasi atau TWP90 di atas 5%. OJK terus melakukan pembinaan dan meminta Penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya.
(fsd/fsd) Next Article OJK Pantau Pemenuhan Ekuitas Penyelenggara P2P Lending