
OJK: Restrukturisasi KUR Pakai Aturan Lama

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR) akan dilaksanakan dengan menggunakan aturan lama.Â
"Dengan menggunakan POJK 40 2019 yang adalah POJK mengacu pada skema kualitas aset jadi restrukturisasi itu dilakukan bagi debitur KUR," kata Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli, Senin (5/8/2024).
Mengacu aturan tersebut, restrukturisasi KUR dapat dilakukan kepada debitur yang memiliki prospek usaha. Setiap bank wajib melakukan penilaian terhadap nasabah tersebut.Â
"Dan tentu kita tunggu pada waktu dekat Pak Menko Perekonomian maupun juga tentu Bapak Ibu Menteri terkait dengan komite pengarah KUR untuk mengumumkan lebih rinci skema terkait restrukturisasi KUR tadi itu," katanya.Â
Sebelumnya Mahendra mengatakan bahwa saat ini merupakan kondisi normal, sehingga restrukturisasi KUR tidak memerlukan aturan baru sebagai payung hukum.Â
Adapun sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit telah pemerintah putuskan berjalan. Namun, sebatas untuk kredit usaha rakyat (KUR) yang akadnya dilakukan pada 2022.
"Kan sudah. Khusus untuk KUR yang berbasis akad kredit 2022 sesuai regulasi yang ada di OJK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Airlangga mengatakan, nantinya pelaksanaan kebijakan perpanjangan restrukturisasi untuk KUR itu akan diatur secara khusus oleh OJK. Namun, ia belum bisa memastikan tanggal pasti pelaksanaannya.
(mkh/mkh) Next Article Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Buat KUR, OJK Beri Bocorannya