
Apakah Jika Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Boleh Tidak Bayar?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal kerap kali meresahkan masyarakat. Para penagih atau debt collector sering tidak mengindahkan etika saat meminta pelunasan utang.
Adapun saat ini terdapat pinjol ilegal dan legal. Perbedaannya adalah pinjol legal telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan ilegal beroperasi tanpa izin.Â
Berdasarkan aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK), tunggakan di pinjol legal akan memengaruhi skor kredit seseorang.Â
Artinya bila terdapat kredit macet di pinjol, maka orang tersebut akan masuk daftar hitam peminjam di lembaga keuangan lain, seperti bank hingga multifinance atau leasing.Â
Sementara itu, pinjol ilegal tidak memiliki kewajiban lapor SLIK, sehingga data-data para peminjam tidak akan masuk dalam daftar hitam tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahkan sempat mengimbau masyarakat yang sudah meminjam di pinjaman online (pinjol) agar tidak perlu membayar tagihan kepada pinjol ilegal.
Mahfud MD menjelaskan secara hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.
"Kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar (pinjol ilegal) jangan bayar karena itu ilegal," ungkap Mahfud MD, dikutip Kamis (15/8/2024).
Sementara itu, berbeda dengan pinjol legal. OJK telah menetapkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending, sebagai bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.
Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.
Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).
Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.
Aturan Baru Pinjol 2024
(mkh/mkh) Next Article Cek Aturan Baru Debt Collector Pinjol 2024, Nasabah Wajib Tahu