²©²ÊÍøÕ¾

Mengadu ke DPR, Ini 3 Tuntutan Pensiunan ke Jiwasraya

Mentari Puspadini, ²©²ÊÍøÕ¾
26 August 2024 20:10
Jiwasraya (²©²ÊÍøÕ¾/Ranny Virginia Utami)
Foto: Jiwasraya (²©²ÊÍøÕ¾/Ranny Virginia Utami)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Perwakilan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengadukan keresahannya kepada Komisi VI DPR RI hari ini, Senin, (26/8/2024). Tuntutan mereka pun tediri dari tiga hal.

Pertama, Ketua Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) Pusat Asfir mengatakan, pensiunan menuntut agar perseroan memenuhi kewajibannya atas defisit pendanaan sebesar Rp371,8 miliar.

Pasalnya, Apabila defisit pendanaan DPPK jiwasraya tidak dibayar sampai akhir tahun 2024 ini, pada bulan Juni 2025 para pensiunan Jiwasraya yang berjumlah +/- 2.300 orang tidak lagi mendapatkan pensiun

"Sungguh sangat menyedihkan memprihatinkan bagaimana nasibnya dikemudian hari, dan sejumlah +/- 7.000 orang para pensiunan Jiwasraya beserta keluarganya akan menjadi korban dan menderita, sehingga akan menambah jumlah kemiskinan di Negara kita," kata dia.

Adapun tuntutan kedua adalah agar pembayaran pensiun tetap dilakukan secara berkala seumur hidup. Meningat para Pensiunan Jiwasraya di seluruh Indonesia sudah memenuhi semua kewajibannya membayar iuran hari tua pada saat masih aktif bekerja

Di poin ketiga, para pensiunan memberikan opsi lain jika memang Jiwasraya tidak sanggup untuk menyuntik modal ke DPPK-nya. Adapun opsi tersebut adalah untuk mengalihkan kewajiban pembayarannya ke IFG Life.

"IFG Life untuk membayar secara berkala seumur hidup melalui annuitas sebagaimana pensiunan BUMN lainnya (Garuda, Pupuk Kaltim, dll) yang selama ini dikelola oleh Jiwasraya.

Perlu diketahui, sesuai ketentuan UU No.4 Tahun 2023 pasat 184 dinyatakan bahwa sebelum likuidasi Dana Pensiun selesai, Pemberi Kerja tetap bertanggung jawab atas iuran yang terhutang sampai pada saat Dana Pensiun dibubarkan sesuai dengan ketentuan mengenai pendanaan yang diatur oleh OJK.


(fsd/fsd) Next Article Langkah Ini Disiapkan Jiwasraya untuk Selamatkan Pemegang Polis

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular