
Bursa Efek Indonesia Pecat 5 Karyawan karena Terima Suap IPO

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indonesia (BEI) membenarkan terkait pemberitaan yang beredar di masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan lima karyawan. Seluruh karyawan tersebut telah dipecat sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku," tulis manajemen BEI dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8).
Manajemen menegaskan, bahwa BEI berkomitmen memenuhi prinsip Good Corporate Governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui implementasi ISO 37001:2016.
"Seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga," tegasnya.
Apabila mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan SMAP, maka dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada tautan berikut https://wbs.idx.co.id/.
Sebelumnya, beredar surat terkait temuan pelanggaran oleh oknum karyawan BEI terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEl. Informasi tersebut telah beredar di kalangan pasar modal.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa manajemen BEI pada bulan Juli-Agustus 2024 akhirnya melakukan pemecatan kepada lima orang karyawan pada Divisi Penilaian Perusahaan BEI sebagai buntut dari kasus tersebut. Adapun Divisi Penilaian Perusahaan BEl, yaitu divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon Emiten.
"Telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon Emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI," tulisnya.
Dalam surat tersebut, tertulis oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa. Praktek oleh oknum karyawan penilaian perusahaan tersebut dikabarkan telah berjalan beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten.
Melalui praktek terorganisir ini, bahkan para oknum tersebut kabarnya membentuk suatu perusahaan jasa penasehat yang pada saat dilakukan pemerikasaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp 20 miliar.
Proses penerimaan emiten untuk dapat masuk bursa ini, disinyalir juga melibatkan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO saham, dan selanjutnya mencatatkan sahamnya di bursa.
Bahkan keterlibatan oknumOJK ini, kabarnya melibatkan sampai dengan level kepada departemen. Saat dikonfirmasi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi membantah hal tersebut. "Sepengetahuan saya tidak ada ya gratifikasi ke OJK," katanya.Â
Adapun dalam laman website IDX juga tertera pengumuman imbauan untuk tidak memberikan gratifikasi kepada BEI. Surat imbauan tersebut tertulis pada tanggal 24 Juli 2024.
"Sebagai wujud komitmen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menjaga integritas, independensi, penerapan prinsip-pinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016, BEI mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan, rekanan, pelanggan, dan/atau pihak lainnya untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk uang, makanan, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, fasilitas lainnya, atau pemberian yang tidak patut/tidak wajar lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung di dalam maupun di luar pelaksanaan tugas kepada seluruh Insan BEI dan/atau anggota keluarganya," tulis manajemen BEI.
Apabila diketahui adanya pelanggaran oleh pihak internal BEI terhadap komitmen tersebut, mohon dapat dilaporkan melalui BEI Whistleblowing System (BEI WBS) https://wbs.idx.co.id
(mkh/mkh) Next Article Kasus Suap IPO, Pengamat: Investor Sengaja Dibikin Rugi