
Tim Likuidiasi Wanaartha Optimis Upaya Nonlitigasi Rampung Tahun Ini

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) masih optimis upaya non-litigasi untuk mencairkan aset yang diblokir aparat hukum akan rampung di tahun ini.
Ketua tim likuidasi Wanartha Life Harvardy M. Iqbal mengatakan, dari total sekitar Rp330 miliar nilai aset yang masih diblokir Kejaksaan, sekitar 260M nilai aset reksadana wanaartha telah dirampas lagi oleh negara sesuai Putusan MA No. 4156 K/Pid.Sus-TPK/2022/PT DKI tanggal 9 Januari 2023 jo. Putusan No. 61/Pis.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Juni 2022.
"Saat ini, Tim Likuidasi sedang mengupayakan upaya hukum non litigasi kepada pihak Kejaksaan untuk melepaskan blokir terhadap sisa aset reksadana tersebut. Kita tunggu sampai bulan September nanti bagaimana penyelesaiannya dari pihak Kejaksaan," jelas Harvardy kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Rabu, (28/8/2024).
Selain itu, tim likuidasi juga masih melakukan upaya non litigasi secara intensif dengan penyidik untuk mengupayakan pembukaan blokir terhadap aset-aset tanah dan bangunan yang masih diblokir Bareskrim Polri terkait perkara pidana asuransi dan TPPU yang melibatkan 7 tersangka.
Di sisi lain, Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Muchlasin pun buka suara terkait kemungkinan perpanjangan masa kerja tim likuidasi.
"Mereka masih mencoba melakukan penjualan-penjualan aset. Dan juga untuk pencairan aset untuk dibagikan. Mereka sampai sekarang ini masih sampai level itu. Nah, mereka nanti akan sampaikan ke kita apakah perlu diperpanjang atau tidak," jelas Muchlasin saat ditemui usai acara OJK, di Jakarta, Selasa, (27/8/2024).
Sebelumnya, Proses pembayaran polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) masih berlangsung. Pembayaran tahap pertama telah selesai.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa Otoritas telah menyetujui permohonan pencairan tahap kedua.
(fsd/fsd) Next Article OJK Susun Kasasi Lawan Balik Michael Steven Pemilik Kresna Life