²©²ÊÍøÕ¾

Soal Dugaan Korupsi Libatkan ASDP, Menteri Erick Buka Suara

Romys Binekasri, ²©²ÊÍøÕ¾
02 September 2024 16:00
Erick Thohir
Foto: Tangkapan Layar Youtube BPMI Setpres RI

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara soal kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha atau KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.

Erick mengatakan, pihaknya sangat mendorong tata kelola atau good corporate governance serta kerja sama dengan penegak hukum. Namun, Ia juga menghormati masing-masing individu untuk memperjuangkan haknya.

"Saya tidak mau berpikiran positif negatif, biarkan mekanisme ini berjalan dengan baik," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Senin (2/9/2024).

Erick mengungkapkan, dalam pengembangan usaha suatu perusahaan pasti ada standar operasional prosedur (SOP). Pihaknya pun selalu mencoba melakukan dengan prosedural yang baik termasuk dengan pendampingan dari pihak BPKP dan pihak kejaksaan.

"Ya biarkan saja mekanisme itu terjadi," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. "Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A, "kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika, dikutip Minggu (18/8/2024).

Mengutip detik.com, sebelumnya KPK mengatakan pengadaan kapal di PT ASDP tidak sesuai spesifikasi. Proses ini pun diduga tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan.

"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta pada Rabu (15/8/2024).

"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," tambahnya.

Asep mengatakan penambahan armada dalam proyek tersebut legal. Namun yang jadi masalah adalah ketika pembelian armada dengan spesifikasi yang tidak sesuai.

"Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," sebutnya.

KPK mengatakan nilai proyek di kasus korupsi itu mencapai Rp 1,3 triliun.


(mkh/mkh) Next Article Pelni dan ASDP Bakal Merger, Masuk di Bawah Pelindo

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular