²©²ÊÍøÕ¾

Helena Lim Hapus Bukti Transfer dari Harvey Moeis, Alasannya Terungkap

Mentari Puspadini, ²©²ÊÍøÕ¾
11 October 2024 16:55
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)  PT Timah Tbk, Helena Lim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)
Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Helena Lim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim mengaku menghapus transaksi yang dilakukannya dengan Harvey Moeis dalam PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Saat di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan mengapa Helena Lim pun memusnahkan bukti transaksi dari kelima perusahaan smelter ilegal melalui Harvey Moeis. Adapun kelima perusahaan smelter tersebut antara lain PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS, dan PT VIP.

Helena Lim pun mengakui adanya pemusnahan tersebut dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Tapi Ia berdalih, ia bukan sengaja memusnahkan buktinya.

"Bukan sengaja memusnahkan, saat penggeledahan itu juga saya di luar negeri dan penyidik juga mendapatkan data-data di dalam kantor saya Yang Mulia, maksud saya memusnahkan itu seperti cek saldo, kalau sudah benar, itu saldonya pasti saya buang yang saya catat-catat sendiri Yang Mulia, yang transaksi hari ini kira-kira berapa-berapa itu itu saya buang Yang Mulia, itu maksud saya Yang Mulia," ungkap Helena, Kamis, (10/10/2024).

Tidak puas dengan jawaban tersebut, Jaksa kembali membacakan BAP nomor 18. Kali ini, lebih lengkap dengan pertanyaan yang disampaikan penyidik dalam proses BAP.

"Di poin 18 pertanyaan penyidik, saudara saksi ya nanti saudara bisa konfirmasi, 'apakah untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Harvey Moeis pada PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS, dan PT VIP di Quantum terdapat atau dibuatkan tanda bukti penjualan maupun pembelian'," tanya Jaksa.

"Kemudian saudara menjawab, 'dapat saya jelaskan bahwa untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Harvey Moeis, PT RBT, PT Staninda, PT Tinindo, PT Sariwiguna dan PT Venus Inti Perkasa di PT Quantum selalu dibuatkan tanda bukti penjualan maupun pembelian, namun setiap bulannya saya musnahkan'," imbuhnya.

"Kemudian di poin berikutnya, saudara menjelaskan bahwa 'alasan saya sehingga memusnahkannya adalah agar Bank Indonesia dalam melakukan audit tidak menemukan transaksi dari Harvey Moeis, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS dan PT VIP di PT Quantum Skyline', bisa dijelaskan?," tanya Jaksa ke Helena.

Saat ditanya begitu, Helena sempat bersikeraa untuk menjelaskan ulang terkait alasannya memusnahkan bukti transfer tersebut. Namun, kemudian, upaya tersebut dipotong hakim dengan menanyakan apakah isi dari BAP tersebut benar.

Helena pun akhirnya menjawab, "Benar, Yang Mulia," tuturnya.

Dalam kasus ini, Helena berperan sebagai selaku Beneficial Owner dan Manager Marketing PT.Quantum Skyline Exchange dengan sengaja memberi bantuan kepada Harvey Moeis yang mewakili PT. Refined Bangka Tin.

Helena membantu Harvey Moeis, Tamron, Suparta, Robert Indarto, Suwito Gunawan, Fandy Linggga dan Rosalina menukarkan uang yang berasal dari uang pengamanan seolah-olah dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dari mata uang rupiah menjadi mata uang asing (Dollar Amerika maupun Dollar Singapore).

Selanjutnya terdakwa Helena mengirimkan uang tersebut kepada Harvey Moeis, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk di Bangka Belitung periode tahun 2015 hingga tahun 2022 yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp300.003.263.938.131 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Lebih jauh, Jaksa menyebut, Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange menerima uang dengan cara transfer maupun setor tunai dalam bentuk rupiah dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa, kemudian terdakwa Helena menukar dari mata Rupiah menjadi mata uang asing (Dollar Amerika maupun Dollar Singapore) dan mengirimkan uang-uang tersebut kepada Harvey Moeis.

Lalu, Helena atas permintaan Harvey Moeis melakukan transfer uang yang telah ditukarkan ke rekening Hervey Moeis dengan menuliskan tujuan transaksinya seolah-olah sebagai "setoran modal usaha" atau "pembayaran hutang- piutang" padahal senyatanya tidak ada hubungan hutang piutang atau modal usaha antara Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis.

Kemudian, Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menggunakan rekening orang lain atau perusahaan lain untuk menerima hasil atas transaksi penukaran uang di PT Quantum Skyline Exchange dari para pemilik Perusahaan smelter.

Selanjutnya, transaksi penukaran uang oleh terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange dengan CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa tidak didukung dengan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, diantaranya tidak dilengkapi dengan Kartu Identitas Penduduk dan juga tidak ada keterangan untuk transaksi di atas US$ 25.000 akan tetapi Helena tetap melakukan transaksi penukaran uang tersebut di PT Quantum Skyline Exchange.

Helena juga tidak pernah melaporkan kepada Bank Indonesia maupun kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga tidak dicantumkan dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange atas transaksi penukaran (Money Changer) yang dilakukan oleh Harvey Moeisbersama-sama dengan Suparta (RBT), Thamron Alias AON (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa) di PT Quantum Skyline Exchange.

Terakhir, Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta, Thamron Alias AON, Robert Indarto, Suwoto Gunawan, Fandy Lingga, dan Rosalina.


(ayh/ayh) Next Article Sidang Perdana Kasus Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Serba Hitam

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular