
Sritex Bangkrut, Bursa Gembok Saham SRIL

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) yang tercatat dalam pemantauan khusus karena telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, putusan tersebut berdasarkan putusan atas pembatalan perdamaian pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg tanggal 21 Oktober 2024.
Selain itu berdasarkan surat Perseroan nomor 012/CoS/X/2024/SRIL tanggal 25 Oktober 2024 perihal permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan media massa, terdapat informasi bahwa berdasarkan putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober 2024, menyatakan Perseroan selaku pihak termohon pembatalan homologasi berada dalam keadaan pailit.
"Sehubungan dengan putusan pailit, adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha dan informasi material yang belum dipublikasikan secara merata, maka bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek hari Senin, 28 Oktober 2024 hingga pengumuman bursa lebih lanjut," tulis manajemen BEI, Selasa (29/10).
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
(mkh/mkh) Next Article DPR Tanya ke BPJS TK: Siap Hadapi PHK Massal Sritex?