²©²ÊÍøÕ¾

Menteri Maman Jamin Hapus Utang Petani dan UMKM Tak Pakai APBN

Emir Yanwardhana, ²©²ÊÍøÕ¾
05 November 2024 20:15
Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat acara Serah terima jabatan dan pisah sambut kementerian Koperasi-UMKM Teten Masduki menteri periode 2019-2024 dengan Maman Abdurrahman Setiadi periode 2024-2029, di Gedung Smesco Kementerian UMKM, Jakarta, Senin (21/10/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat acara Serah terima jabatan dan pisah sambut kementerian Koperasi-UMKM Teten Masduki menteri periode 2019-2024 dengan Maman Abdurrahman Setiadi periode 2024-2029, di Gedung Smesco Kementerian UMKM, Jakarta, Senin (21/10/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan rencana penghapusan kredit macet bagi UMKM, petani, hingga nelayan tidak akan menggunakan APBN.

Maman menjelaskan nantinya kurang lebih ada 1 jutaan orang yang akan dihapuskan kredit macetnya. Estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun.

"Jadi ini gak ada sama sekali melalui APBN kita. Itu penghapusan, penghapusbukuan piutang di bank. Ingat ya itu di bank," kata Maman kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/11/2024).

"Jadi PP ini dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi ataupun ruang payung hukum untuk bisa menghapus," sambungnya.

Maman menjelaskan kreditur yang dihapus piutangnya ini sudah terdaftar dalam penghapusbukuan di bank masing-masing. Upaya ini dilakukan agar 1 juta pelaku UMKM bisa kembali sehat keuangannya.

"Bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," kata Maman.

Maman menegaskan tidak akan ada kreditur baru yang tiba-tiba dihapusbukukan. Menurutnya program pemerintah ini hanya bagi pelaku usaha UMKM yang sudah masuk dalam daftar penghapusan piutang.

Diketahui Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM Lainnya.

Adanya aturan ini maka kredit macet para pelaku usaha UMKM, petani, hingga nelayan akan dihapuskan, khususnya pada bank-bank Himbara.

Adapun kriteria yang berhak bagi badan usaha tercatat kredit macet yang tercatat mencapai Rp 500 juta, dan untuk perorangan mencapai Rp 300 juta.


(dem/dem) Next Article Maman Abdurachman Ungkap Alasan Prabowo Bikin Kementerian UMKM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular